Bprnews.id - Pertama Kalinya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI). Pada tanggal 19 September 2023, untuk pertama
Pembayaran tersebut lebih cepat dari ketentuan undang-undang yang ada yaitu di bawah 5 hari kerja sejak rekonsiliasi dan verifikasi dimulai. Hingga saat ini, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Tahap I sebesar Rp127 miliar dengan total nasabah 23.389.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) Periode September 2023, di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Seperti diketahui, BPR KRI telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023 lalu. Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR KRI, yaitu melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.
Setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR KRI dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR KRI dilakukan oleh LPS.
“Kami menghimbau nasabah BPR KRI tetap tenang karena LPS secara bertahap akan terus melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah BPR KRI,” kata Purbaya.
Menurut Purbaya, proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat Januari 2024.
Namun, secara internal LPS menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya dalam waktu 30 hari. Ini termasuk pembayaran klaim penjaminan simpanan yang tercepat sepanjang sejarah LPS.
"Kami di LPS senantiasa bekerja keras agar nasabah bisa mendapatkan pengembalian simpanannya secepat mungkin,” pungkas Purbaya.