BPR


Regulasi Baru untuk BPR Milik Pemda Setelah Bergulirnya UUP2SK

Standard Post with Image

BPRNews.id - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia No. 9/2024 tentang penerapan tata kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) mengharuskan BPR dan BPRS yang dimiliki dan dikendalikan oleh pemegang saham yang sama untuk melakukan konsolidasi melalui penggabungan atau peleburan. Langkah ini memberikan keuntungan bagi Perumda BPR Kabupaten Sukabumi, yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah daerah, serta membebaskan mereka dari kewajiban pengalihan ke Bank Pembangunan Daerah (BPD).

BPR yang dimiliki pemerintah daerah hadir dalam bentuk Perseroda, Perumda, dan PD, dan semuanya merupakan aset pemerintah. Meskipun memiliki perbedaan hukum, pembinaan rutin tetap diperlukan, terutama dengan berlakunya Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang mewajibkan transformasi semua BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat pada Januari 2025.

Kepala Perumda BPR Kabupaten Sukabumi, Budi Santoso, mengungkapkan, "Dengan adanya regulasi baru ini, kami dihadapkan pada tantangan besar untuk meningkatkan kapasitas SDM dan penguatan hubungan dengan pemangku kepentingan. Kami siap untuk beradaptasi dengan perubahan yang ada demi memenuhi standar yang ditetapkan oleh POJK."

Salah satu fokus utama saat ini adalah peningkatan dan pengembangan SDM di bidang teknologi informasi. Perubahan ini mendorong BPR untuk lebih progresif dalam menjalankan fungsi bisnis komersial yang efektif. "Kami menyadari pentingnya adaptasi teknologi dan pengembangan SDM untuk mengikuti tuntutan regulasi baru ini. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan operasional kami," tambah Budi.

Pemerintah, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga telah merumuskan POJK No. 7/2024 untuk mengatur tindakan operasional BPR milik Pemda. POJK No. 9/2024 yang mulai berlaku 1 Juli 2024 ini bertujuan menyempurnakan struktur dan proses tata kelola BPR, termasuk pemegang saham, pelaksana tugas direksi, komisaris/dewas, penerapan fungsi kepatuhan dan komite, audit internal, manajemen risiko dan anti Fraud, penanganan benturan kepentingan, integritas pelaporan, sistem teknologi, dan rencana bisnis BPR.

Meskipun berbagai inisiatif telah dijalankan, tantangan kompetensi masih menjadi perhatian. "Kami memahami bahwa kompetensi menjadi kunci utama dalam penerapan prinsip perbankan yang prudent. Kami akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian untuk memastikan efektivitas dari regulasi ini," tutup Budi Santoso.

Dengan berbagai regulasi dan perubahan yang ada, BPR Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan mendukung inklusi keuangan yang lebih baik di Indonesia.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News