bank umum


Respons BCA Usai Melanggar Aturan OJK

Standard Post with Image

Bprnews.id - PT Bank Central Asia Tbk atau yang akrab disapa BCA merespons sanksi denda Rp 100 juta yang dikenakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski mendapat kabar kurang menyenangkan, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menegaskan bank akan mematuhi keputusan OJK.

"Dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan," katanya dalam keterangan resmi, Senin (16/10).

Sebagaimana dikutip pada hari Senin (16/10), BCA menegaskan komitmennya untuk senantiasa mematuhi keputusan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam keterangan resminya, Hera selaku perwakilan BCA juga menyampaikan bahwa operasional BCA, termasuk peran mereka sebagai bank kustodian, akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"BCA akan senantiasa melaksanakan kegiatan operasional BCA termasuk dalam rangka BCA selaku bank kustodian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Hera.

Sanksi yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Bank Central Asia (BCA) berupa denda sebesar Rp100 juta. BCA mendapatkan sanksi tersebut karena terlibat dalam kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang dilakukan oleh PT Berlian Aset Manajemen (BAM). Sebagai bank kustodian dari PT BAM, BCA mendapat sorotan dan dianggap lalai dalam melakukan pengawasan.

OJK baru-baru ini mengenakan denda sebesar 525 juta Rupiah kepada PT BAM. Sanksi ini disertai dengan kewajiban bagi organisasi untuk membubarkan reksa dana berlian khatulistiwa dalam jangka waktu paling lama enam bulan, dan segera membayarkan hasil likuidasi yang terutang kepada pemegang unit.

Selain itu, Direktur Utama PT BAM Retno Dewi dan Direktur PT BAM Arsoni Chrinarto dikenakan sanksi Rp125 juta secara tanggung renteng.

Beberapa ketentuan pasar modal Indonesia yang dilanggar PT BAM dalam kasusnya baru-baru ini, antara lain Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/ Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dan diatur serupa dengan POJK Nomor 2/POJK.04/2020.

Lalu, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 serta Pasal 6 ayat (1) huruf j POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jo dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News