ojk


YLKI Desak OJK Ketatkan Aturan Pencairan Pinjol

Standard Post with Image

Bprnews.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menyerukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerapkan peraturan yang ketat mengenai pencairan dana dari pinjaman digital ini. Mengutip kekhawatiran atas ketidakjelasan praktik-praktik yang ada saat ini, tuntutan YLKI akan kejelasan yang lebih besar mencerminkan meningkatnya keresahan di kalangan konsumen yang mendapati diri mereka menghadapi situasi suram dalam perjanjian keuangan online.

Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo, menyoroti langkah progresif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penerbitan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023 terkait Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) memang bagus, tapi belum cukup.

Pasalnya, aturan baru mengatur bunga pinjol.

"OJK jangan hanya mengatur bunga (batas bunga pinjol), tapi juga biaya pencairan yang dianggap kurang transparan. Misal, pinjam Rp1 juta cair hanya Rp850 ribu," kata Rio Selasa (14/11).

"Biaya semacam ini yang harus juga diatur agar pelaku usaha pinjol tidak memotong biaya di awal terlalu besar. OJK bisa menetapkan besaran maksimum biaya potong di awal," tuntutnya.

Rio mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan permasalahan pinjol yang selama ini mengemuka di lapangan. Keselamatan konsumen dan integritas pasar keuangan menjadi prioritas utama yang harus dijaga. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi OJK untuk tidak hanya mempertajam regulasi, tetapi juga meningkatkan intensiti pengawasan terhadap bisnis proses pinjol, agar operasional layanan finansial ini tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan memberikan rasa aman bagi semua pihak yang terlibat.

Menurutnya, regulasi OJK tidak akan berjalan baik jika tidak dibarengi pengawasan yang ketat.

"YLKI meminta penegasan sanksi bagi para oknum yang melanggar aturan juga harus dipertegas. Bisa sanksi administratif, denda, atau pidana. Harus tegas ke depannya demi kepentingan perlindungan konsumen jasa keuangan," tandasnya.

Jika sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mematok 0,4 persen, kini dipatok menjadi 0,1-0,3 persen.

Di lain sisi, OJK memang tidak memuat soal aturan biaya potongan di muka oleh pinjol dalam beleid barunya. Kendati, Bab VI beleid ini menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi yang bisa dikeruk oleh platform pinjol.

Untuk pendanaan produktif, batas maksimum manfaatnya 0,1 persen per hari yang berlaku 2 tahun sejak Januari 2024. Lalu, mulai Januari 2026 OJK memangkasnya menjadi 0,067 persen.

Sedangkan untuk pendanaan konsumtif sebesar 0,3 persen di 2024, 0,2 persen di 2025, dan 0,1 persen pada 2026.

Berikut simulasi yang dibuat OJK atas batas maksimum manfaat dari pinjaman Rp1 juta:

1. Pendanaan produktif tenor 90 hari kalender
- Bunga/margin/bagi hasil Rp30 ribu
- Biaya administrasi/komisi/fee platform Rp50 ribu
- Biaya lainnya Rp5.000

Total manfaat yang didapat pinjol:
Rp30 ribu+Rp50 ribu+Rp5.000= Rp85 ribu per hari alias 0,0944 persen

2. Pendanaan konsumtif tenor 30 hari kalender
- Bunga/margin/bagi hasil Rp40 ribu
- Biaya administrasi/komisi/fee platform Rp45 ribu
- Biaya lainnya Rp5.000

Total manfaat yang didapat pinjol:
Rp40 ribu+Rp45 ribu+Rp5 ribu= Rp90 ribu per hari atau 0,3 persen

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News