Standard Post with Image
REGULATOR

OJK RI Berkomitmen Mencegah Gratifikasi saat Lebaran dengan Teknologi Informasi

BPRNews.id - Seluruh jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia (RI) menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas dengan mencegah gratifikasi saat Lebaran. Dalam upaya tersebut, OJK akan memanfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan seluruh jajaran dalam menyampaikan pelaporan jika terjadi gratifikasi.

“Pada 2024 ini OJK melakukan terobosan pengelolaan gratifikasi melalui optimalisasi teknologi informasi. Diharapkan hal ini dapat memudahkan insan OJK dalam melakukan deklarasi penerimaan gratifikasi sebagai bentuk komitmen OJK dalam penegakan integritas,” ungkap Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Isabella Wattimena, di Jakarta, Selasa.

Sophia menegaskan bahwa OJK telah melakukan diseminasi mengenai ketentuan gratifikasi berdasarkan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik secara internal maupun eksternal, mengingat adanya potensi gratifikasi melalui pemberian parsel saat Lebaran.

OJK juga berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas secara berkelanjutan dalam mewujudkan transformasi internal dan tata kelola. "Upaya tersebut telah memperoleh pengakuan dari KPK. OJK kembali meraih penghargaan sebagai peringkat pertama program pengendalian gratifikasi terbaik nasional dan program pengendalian gratifikasi terbaik pada kategori kementerian/lembaga untuk tahun 2023,” jelasnya.

Sophia menjelaskan bahwa penghargaan tersebut diperoleh berdasarkan hasil pengawasan (monitoring) dan evaluasi program pengendalian gratifikasi oleh KPK terkait aspek pelaksanaan diseminasi, penilaian, mitigasi risiko gratifikasi, inovasi, dan pengelolaan laporan gratifikasi.

Selain itu, OJK juga berkomitmen untuk tetap disiplin dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK dengan mempertahankan 100 persen pemenuhan LHKPN sesuai dengan tenggat waktu pelaporan pada Maret 2024. 

“Kami juga akan menuntaskan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di seluruh satuan kerja OJK pada 2024,” tambahnya.

Standard Post with Image
REGULATOR

Pasar Modal Indonesia: Investasi Asing Meningkat, Potensi Bursa Karbon, dan Penegakan Hukum OJK

BPRNews.id - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertanggung jawab dalam pengawasan pasar modal, Inarno Djajadi, menyampaikan data terbaru terkait performa pasar modal Indonesia hingga 28 Maret 2024. Melalui konferensi virtual pada Selasa (2/4/2024), Inarno menjelaskan bahwa investasi asing mencatatkan net buy sebesar Rp 28,2 triliun year to date (ytd).

"Ini menunjukkan tren penguatan yang berlanjut di pasar saham domestik, dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 0,22 persen ytd ke level 7.288,81," ungkap Inarno. "Sementara itu, nilai kapitalisasi pasar juga mengalami kenaikan sebesar 0,15 persen ytd, dengan net buy mencapai Rp 28,28 triliun."

Lebih lanjut, Inarno menjelaskan bahwa likuiditas transaksi rata-rata di pasar saham mencapai Rp 10,98 triliun ytd. Di sektor obligasi, indeks pasar obligasi (ICBI) juga mengalami kenaikan sebesar 1,14 persen ytd ke level 378,88. Namun, di industri pengelolaan investasi, nilai Aset Under Management (AUM) per 27 Maret 2024 tercatat sebesar Rp 818,17 triliun, mengalami penurunan sebesar 0,80 persen ytd.

"Ini juga tercermin dalam nilai aktiva bersih (NAB) reksadana yang turun 2,54 persen ytd, dengan net redemption mencapai Rp 29,95 triliun pada Maret 2024," tambahnya.

Mengenai potensi pasar modal, Inarno menyatakan bahwa antusiasme penghimpunan dana masih tinggi, dengan nilai penawaran umum mencapai Rp 48 triliun dan terdapat 15 emiten baru hingga 28 Maret 2024. "Saat ini, terdapat 123 pipeline penawaran umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp 59,68 triliun," jelasnya.

Inarno juga memberikan update mengenai bursa karbon, yang sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 28 Maret 2024 telah mencatatkan 53 pengguna jasa dengan total volume transaksi 571.000 ton CO2 eq dan nilai akumulasi mencapai Rp 35,30 miliar.

"Dari nilai transaksi tersebut, sebanyak 27,89 persen dilakukan di pasar reguler, 19,76 persen di pasar negosiasi, dan 52,35 persen di pasar lelang," ungkapnya. "Potensi bursa karbon masih besar mengingat terdapat 3.546 pendaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRNPPI), serta tingginya potensi unit karbon yang ditawarkan."

Terakhir, Inarno juga menyampaikan tentang penegakan hukum di pasar modal selama tahun 2024. OJK telah memberlakukan sanksi administratif kepada 45 pihak, termasuk denda sebesar Rp 17,2 miliar, peringatan tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Selain itu, sanksi juga dikenakan atas keterlambatan dengan nilai total denda mencapai Rp 15,7 miliar kepada 179 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

"Ini merupakan upaya OJK untuk memastikan kepatuhan dan kedisiplinan di pasar modal demi menjaga integritas dan kestabilan," tegasnya.

Standard Post with Image
BPR

80% BPR di Bali Memenuhi Syarat Modal Inti Minimum: OJK

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengumumkan bahwa hingga akhir tahun 2024 mendatang, 80 persen dari total 132 bank perkreditan rakyat (BPR) di Bali telah memenuhi syarat modal inti minimum (MIM) sebesar Rp 6 miliar. Hal ini diungkapkan dalam acara "Ngorta, Buka Bersama, dan Update Berita With Media" yang dihadiri oleh Kepala Kantor OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, bersama dengan pejabat OJK lainnya seperti Direktur Pengawasan OJK Bali, Ananda R. Moy, Made Novi Susilowati, dan Adi Darma pada Selasa (2/4/2024).

Kristrianti Puji Rahayu menyatakan, "Hingga kini 80 persen BPR di Bali aman dalam arti sudah memenuhi syarat MIM Rp 6 miliar." Namun, ia juga mengungkapkan bahwa sekitar 15 persen BPR telah merencanakan strategi untuk memenuhi syarat tersebut, sementara hanya 5 persen yang belum memiliki kepastian terkait hal ini.

Menanggapi pertanyaan tentang sanksi yang akan diberikan kepada BPR yang gagal memenuhi ketentuan MIM hingga akhir tahun 2024, Kristrianti Puji Rahayu menegaskan bahwa akan ada pembinaan. Selain itu, OJK juga akan menggelar Forum Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang dapat memberikan tambahan modal kepada BPR yang memerlukan, serta strategi untuk mendatangkan investor.

Direktur Pengawasan OJK Bali, Ananda R. Moy, menambahkan bahwa sekitar 20 persen BPR masih belum memenuhi ketentuan MIM sebesar Rp 6 miliar. Namun, ia menyatakan keyakinannya bahwa dengan upaya-upaya yang sudah dirancang, BPR akan mampu memenuhi ketentuan tersebut hingga akhir tahun 2024.

Terkait dengan penarikan agunan oleh BPR yang pernah menjadi sorotan, Kristrianti Puji Rahayu menegaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK No. 1 tahun 2024. Dia menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dari pihak BPR terhadap perjanjian tertulis mengenai akad kredit, serta pemahaman yang jelas dari debitur mengenai hak-hak mereka.

Standard Post with Image
BPR

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara: Langkah Tegas dalam Pengawasan Perbankan

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara yang beroperasi di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024, sebagai bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan konsumen.

Langkah pencabutan izin usaha ini merupakan respons atas status PT BPR Sembilan Mutiara yang telah ditetapkan oleh OJK dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan pada 30 Oktober 2023. Dalam evaluasi terbaru pada 21 Maret 2024, PT BPR Sembilan Mutiara dinyatakan berada dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi karena tidak mampu melakukan penyehatan, terutama terkait permasalahan permodalan dan likuiditas.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turut berperan dalam keputusan ini. Melalui Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 54/ADK3/2024 tanggal 27 Maret 2024, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Sembilan Mutiara, dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.

Sebagai respons atas permintaan tersebut, OJK menjalankan kewenangannya berdasarkan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dengan mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara. Tindakan ini memungkinkan LPS untuk menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Meskipun pencabutan izin usaha ini diumumkan, OJK menegaskan kepada nasabah BPR agar tetap tenang. Dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Standard Post with Image
BPR

Kinerja PT BPR Pariangan Melonjak Setelah Merger dengan PT BPR Batipuh

BPRNews.id - Pasca Merger dengan PT BPR Batipuh di penghujung tahun 2022, kinerja usaha PT BPR Pariangan mengalami lonjakan signifikan. Direktur Utama PT BPR Pariangan, Dendri, menyatakan bahwa total aset perusahaan mencapai Rp92,04 Miliar, dengan realisasi kredit sebesar Rp 72,1 Miliar, dan capaian dana pihak ketiga mencapai Rp70,8 Miliar. Seluruh indikator usaha ini mengalami pertumbuhan double digit secara year on year.

"Dalam tahun buku 2023, kinerja usaha PT BPR Pariangan masih mampu bertumbuh double digit. Total aset mencapai Rp92,04 Miliar, realisasi kredit Rp72,1 Miliar, dan dana pihak ketiga Rp70,8 Miliar. Semua indikator usaha ini mengalami pertumbuhan double digit secara year on year," ujar Dendri kepada Padang Ekspres pada Selasa (2/4/2024).

Menurut Dendri, pertumbuhan tersebut mencakup besaran aset, realisasi kredit, dana pihak ketiga, dan pendapatan operasional. Target ke depan perusahaan adalah memaksimalkan peningkatan usaha untuk mengoptimalkan laba.

 

Pertumbuhan Aset dan Dana

Evaluasi akhir tahun 2023 mencatat total aset PT BPR Pariangan sebesar Rp92,04 Miliar, tumbuh 24,47 persen secara year on year. Pertumbuhan tersebut didorong oleh kinerja kredit dan dana pihak ketiga, yang masing-masing tumbuh double digit. Dana pihak ketiga mencapai Rp70,8 Miliar, meningkat 34,15 persen year on year.

Dua produk penghimpun dana, tabungan dan deposito, sama-sama berkontribusi pada pertumbuhan. Total dana tabungan mencapai Rp28,5 Miliar, tumbuh 13,53 persen dibanding tahun sebelumnya, sedangkan deposito mencapai Rp42,3 Miliar atau bertumbuh 22,01 persen year on year.

 

Pertumbuhan Kredit dan Pendapatan

Kredit juga mengalami pertumbuhan sebesar 22,76 persen year on year, dengan total kredit yang disalurkan mencapai Rp72,1 Miliar pada akhir tahun 2023. Pertumbuhan ini berdampak pada pendapatan, dengan pendapatan bunga mencapai Rp10,3 Miliar, meningkat 32,3 persen year on year, dan pendapatan lainnya mencapai Rp687 Juta atau tumbuh 68,79 persen year on year.

"Pendapatan operasional total selama tahun 2023 mencapai Rp11,03 Miliar, tumbuh 34,18 persen year on year. Laba bersih usaha setelah pajak tercatat sebesar Rp498 juta," tambah Dendri.

Data menunjukkan bahwa PT BPR Pariangan, yang merupakan hasil merger, memiliki kinerja usaha dan aset yang signifikan di wilayah Kabupaten Tanahdatar.

"Atas nama manajemen, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak. Semoga tahun 2024 dapat menjadi tahun yang lebih baik," ungkap Dendri.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News