Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa peluncuran bursa karbon di Indonesia pada September 2023 belum cukup untuk mencapai target emisi nol bersih pada tahun 2060 mendatang. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan pembangunan ekosistem bursa karbon yang komprehensif.
"Ini tidak bisa hanya bursa karbon itu sendiri, tetapi juga upaya untuk meningkatkan ekosistem itu sendiri, baik dari segi regulasi maupun kebijakan untuk menetapkan batas atas emisi karbon," kata Inarno dalam pernyataannya kepada Antara pada Kamis (15/2).
OJK juga mengusulkan penerapan sistem reward and punishment serta penentuan batas atas emisi karbon bagi pelaku industri. Dengan langkah ini, industri didorong untuk mengurangi tingkat emisi mereka hingga 80%, namun akan dikenakan sanksi jika tidak memenuhi target tersebut.
Meskipun demikian, Inarno menekankan bahwa upaya penurunan emisi ini membutuhkan pengembangan teknologi yang memerlukan biaya yang tidak sedikit. Sebagai alternatif, para pelaku industri yang belum dapat menurunkan emisinya dapat membayar pajak karbon atau membeli unit karbon agar tidak terkena sanksi.
Bprnews.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Made Mangku Pastika mendorong Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat Bali. Hal ini disampaikannya dalam acara penyerapan aspirasi di Denpasar, Kamis.
"Diperlukan literasi keuangan agar rakyat tidak mudah tergiur oleh tawaran keuntungan tinggi dari lembaga keuangan yang tidak bertanggung jawab," kata Pastika.
Pastika menekankan pentingnya upaya literasi keuangan oleh OJK dan kolaborasi dengan bank perekonomian rakyat (BPR) untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan.
Dalam acara yang bertema Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sejumlah narasumber, termasuk Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Bali Ananda R Mooy, membahas berbagai isu terkait sektor keuangan di Bali.
Ananda Mooy menyoroti pentingnya meningkatkan literasi keuangan, di mana angka inklusi keuangan di Provinsi Bali pada 2022 mencapai 92%, namun literasi keuangan baru mencapai 57%. Ini menunjukkan perlunya upaya lebih lanjut untuk mengedukasi masyarakat tentang risiko dan keamanan finansial.
Selain itu, Ananda Mooy mencatat perkembangan positif dalam sektor perbankan di Bali, dengan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp166,67 triliun pada 2023, menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan di Bali.
Namun demikian, tantangan seperti aktivitas keuangan ilegal dan tingginya tingkat bunga pinjaman masih perlu ditangani dengan serius. Oleh karena itu, OJK tidak hanya mengawasi pelaku jasa keuangan tetapi juga perilakunya agar tidak merugikan masyarakat.
Ketua Perbarindo Bali, Ketut Komplit, menekankan pentingnya mendukung industri keuangan lokal, terutama BPR, yang memiliki peran vital dalam perekonomian dan pengurangan pengangguran.
Direktur Utama Jamkrida Bali, Widiana Karya, menyampaikan bahwa lembaga penjaminan kredit daerah terus berkembang dan memberikan kontribusi positif dalam memajukan sektor keuangan di Bali sejak tahun 2011.
Bprnews.id - PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) telah menegaskan peringkat 'idAAA' untuk PT Bank Mandiri Persero Tbk terkait dengan serangkaian obligasi, serta 'idAA' untuk MTN Subordinasi II. Keputusan ini mencerminkan dukungan yang kuat dari Pemerintah Indonesia, posisi bisnis yang solid, dan profil keuangan yang kokoh dari Bank Mandiri.
"Pefindo mempertahankan peringkat 'idAAA' untuk Bank Mandiri, menunjukkan keyakinan kami akan stabilitas dan kualitas obligasi yang diterbitkan oleh bank ini," kata pernyataan resmi Pefindo.
Peringkat tersebut mencerminkan dukungan yang kuat dari pemegang saham pengendali, posisi bisnis yang kuat, permodalan yang solid, dan profil likuiditas yang handal. Namun, Pefindo juga menyoroti bahwa persaingan yang ketat dan kondisi ekonomi yang menantang bisa membatasi potensi pertumbuhan Bank Mandiri di masa depan.
"Peningkatan peringkat dapat terjadi jika Bank Mandiri menerima dukungan yang lebih besar dari pemerintah, dan memperbaiki profil kreditnya secara independen," tambah pernyataan Pefindo.
Bank Mandiri, sebagai bank komersial milik pemerintah, menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan yang lengkap, termasuk untuk korporasi, komersial, UKM dan mikro, konsumer, internasional, dan layanan treasury. Bank ini juga memiliki sejumlah anak perusahaan yang menyediakan layanan keuangan, seperti PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri Taspen, dan lainnya.
Mayoritas saham Bank Mandiri dimiliki oleh Pemerintah Indonesia (52%), diikuti oleh Indonesia Investment Authority (INA) dengan 8%, sementara 40% sisanya dimiliki oleh publik. Bank Mandiri memiliki jaringan yang luas dengan ribuan kantor dan ATM, serta puluhan ribu karyawan yang mendukung operasionalnya.
Bprnews.id - Pemerintah Kota Banda Aceh, melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Bank Aceh Kantor Cabang Utama (KCU), menggelar Sosialisasi Sistem Penyusunan dan Penilaian Kinerja ASN Melalui E-Kinerja BKN dan Sosialisasi Pembiayaan Syariah. Acara tersebut berlangsung pada Kamis (15/2/2024), di Gedung Asrama Haji, Banda Aceh.
Kegiatan ini diikuti oleh 800 Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemko Banda Aceh, dan berlangsung selama dua hari, pada tanggal 15-16 Februari 2024.
"Pemerintah Kota Banda Aceh senantiasa berkomitmen untuk memanfaatkan teknologi dalam meningkatkan kinerja aparatur pemerintah. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya percepatan pemanfaatan E-Kinerja BKN, yang menjadi indikator penilaian kinerja ASN secara nasional," ujar Asisten III Asisten Administrasi Umum Setda Kota Banda Aceh, Faisal, yang membacakan sambutan Pj Walikota Kota Banda Aceh, Amiruddin.
Lebih lanjut, Bachtiar S.Sos, Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat, Setda Kota Banda Aceh, menjelaskan hak dan kewajiban ASN PPPK. Ia menegaskan pentingnya etos kerja, dedikasi, profesionalisme, serta integritas bagi ASN PPPK dalam melaksanakan tugasnya.
Di sisi lain, Ali Muhayatsyah, Pemimpin Bank Aceh KCU, menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan kolaborasi antara pemerintah kota Banda Aceh dan Bank Aceh. Bank Aceh juga turut mensosialisasikan implementasi Qanun LKS Nomor 11 Tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah, serta menyediakan layanan dan produk syariah yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang E-Kinerja dan pembiayaan syariah di kalangan ASN, serta memperkuat sinergi antara Pemko Banda Aceh dan Bank Aceh dalam pelayanan kepada masyarakat. Penukaran cenderamata antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan Bank Aceh menjadi salah satu momen penting dalam kegiatan ini.
Bprnews.id - PT Bank Perekonomian Rakyat, atau yang lebih dikenal sebagai BPR Bank Pasar Bhakti, harus menelan pil pahit setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usahanya. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tanggal 16 Februari 2024.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Giri Tribroto dalam keterangan resminya, Jumat (16/2/2024).
Sebelumnya, pada 13 Oktober 2021, BPR Bank Pasar Bhakti telah ditempatkan dalam status pengawasan Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) karena tingkat kesehatannya yang kurang baik. Status ini diperpanjang pada tanggal 13 Oktober 2022, dan kemudian, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), status pengawasan BPR ini diperbarui menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada tanggal 31 Maret 2023.
Namun, upaya penyehatan yang dilakukan oleh direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR tidak berhasil, sehingga pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR ini.
"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Bank Pasar Bhakti agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Giri.
Dengan pencabutan izin usaha BPR Bank Pasar Bhakti ini, LPS akan mengambil alih fungsi penjaminan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.