Bprnews.id - Bank Raya terus mengukuhkan posisinya sebagai pemain utama dalam era transaksi non-tunai dengan mengalami lonjakan signifikan dalam penggunaan QRIS.
Menurut data terbaru, transaksi menggunakan QRIS Bank Raya meningkat hingga lima kali lipat per November 2023, menandakan minat yang berkembang pesat dari masyarakat terhadap layanan digital.
Bhimo Wikan Hantoro, Direktur Digital dan Operasional Bank Raya, menyatakan bahwa upaya perusahaan untuk memahami kebutuhan nasabah dalam bertransaksi sehari-hari terus dilakukan. "Kami terus mendorong nasabah untuk memanfaatkan transaksi non-tunai yang mudah, praktis, dan aman," ujarnya.
Program promosi yang diberikan oleh Bank Raya di beberapa merchant mitra bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada nasabah dalam bertransaksi. Hantoro berharap program ini akan menarik minat yang lebih besar dari nasabah untuk menggunakan layanan non-tunai.
Selain QRIS, nasabah Bank Raya juga dapat menikmati berbagai kemudahan bertransaksi perbankan digital seperti top-up Shopee Pay, pembayaran tagihan TV kabel, pembelian tiket kereta api, pembayaran PLN, serta layanan tarik tunai dan setor tunai melalui agen BRILink dan Indomaret. Pada November 2023, jumlah pengguna digital saving Bank Raya mencapai 784 ribu.
"Dengan keberadaan Bank Raya sebagai pemain utama dalam layanan perbankan digital, kami berkomitmen untuk terus memberikan nilai tambah kepada masyarakat melalui literasi perbankan digital yang semakin baik," tambah Hantoro. Bank Raya, sebagai bagian dari BRI, terus berinovasi untuk memperkuat ekosistem pembayaran digital agar tetap menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam bertransaksi secara digital.
Bprnews.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus bergerak maju dengan menghadirkan fitur Investasi Emas dalam super apps BRImo, berkat kerjasama dengan Pegadaian.
"Kami berharap fitur BRImo ini dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk transaksi khususnya investasi emas Pegadaian tanpa repot, hanya cukup dari BRImo," kata Direktur Jaringan dan Layanan BRI, Andrijanto, dalam siaran pers, Minggu (18/2).
Andrijanto menegaskan bahwa fitur ini adalah bagian dari komitmen BRI untuk memperkuat ekosistem BRImo dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya dalam investasi jangka panjang melalui emas.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, mengatakan bahwa investasi emas dalam bentuk digital merupakan bagian dari transformasi teknologi yang dapat memberikan kenyamanan dan fleksibilitas lebih bagi nasabah.
Fitur Investasi Emas di BRImo memiliki beragam keunggulan, termasuk kemampuan membeli emas mulai dari Rp10.000, harga jual dan beli yang kompetitif, serta keaslian fisik emas yang dijamin. Semua transaksi juga dilindungi oleh OJK.
Kolaborasi ini memungkinkan nasabah untuk membuka rekening tabungan emas, melakukan jual-beli, dan menabung emas secara rutin dengan layanan autodebet. BRI juga memberikan program promosi berupa bonus saldo hingga Rp100.000 untuk 1.000 nasabah pertama yang membuka rekening tabungan emas dan melakukan pembelian emas melalui BRImo.
"Super app BRImo akan berinovasi tanpa henti untuk memenuhi kebutuhan pengguna dari beragam segmen," kata Andrijanto, sambil menambahkan bahwa BRImo juga kini dilengkapi dengan QRIS antar negara (cross-border) untuk transaksi di Singapura.
Bprnews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat empat emiten bank dengan notasi khusus pada Jumat (16/2/2024). Namun, PT Bank Mayapada Internasional Tbk. (MAYA) telah berhasil keluar dari daftar pemantauan khusus tersebut.
Empat emiten yang masih mendapatkan notasi X, yaitu perusahaan tercatat yang dicatatkan di papan pemantauan khusus saat ini adalah PT Bank IBK Indonesia Tbk. (AGRS), PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD), PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS), dan PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa Bursa akan mencabut notasi khusus G pada Bank Mayapada karena telah memenuhi seluruh kewajiban yang diatur.
"MAYA telah memenuhi seluruh kewajibannya, dan pengenaan Notasi Khusus G akan berakhir sesuai ketentuan, yaitu satu bulan setelah tanggal pengenaan Notasi Khusus," ungkapnya pada Selasa (16/1/2024).
Nyoman menambahkan bahwa pengenaan Notasi Khusus G kepada MAYA merupakan kewenangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena perusahaan melanggar ketentuan administratif terkait transaksi afiliasi. Selain itu, Notasi Khusus bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada investor.
Notasi khusus merupakan fitur yang dirilis oleh BEI pada akhir Desember 2018 untuk memberikan informasi cepat mengenai kondisi suatu emiten. Saat ini, terdapat 227 emiten yang mendapatkan notasi khusus dari BEI, turun dari 228 emiten pada 1 Februari 2024.
Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti, yang berlokasi di Jalan Mojopahit Nomor 80, Kelurahan Celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur (Jatim).
"Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala Kantor Regional IV OJK Jatim, Giri Tribroto, Sabtu (17/2/2023).
Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti.
Sebelumnya, pada 13 Oktober 2021, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat dan diperpanjang pada tanggal 13 Oktober 2022.
Namun, kondisi BPR Bank Pasar Bhakti terus memburuk karena pengelolaan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan belum berhasil meningkatkan rasio permodalan. Sehingga, pada 31 Maret 2023, status pengawasan BPR Bank Pasar Bhakti ditingkatkan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP).
Pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR tersebut dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.
"Kami mengimbau kepada nasabah PT BPR Bank Pasar Bhakti agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Giri.
Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil langkah tegas dalam membersihkan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dari entitas yang bermasalah. Sejak awal tahun ini, telah terjadi empat kasus pencabutan izin usaha BPR, yang terbaru melibatkan PT BPR Bank Pasar Bhakti pada tanggal 16 Februari 2024.
Kepala Eksekutif OJK Bidang Perbankan, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa situasi ini bisa saja berlanjut dengan lebih banyak pencabutan izin usaha BPR pada tahun ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. "Mungkin saja lebih banyak. Saya ingin secepatnya membereskan BPR yang masih bermasalah," ujar Dian, menyoroti urgensi penanganan masalah ini.
Beliau menekankan bahwa langkah pencabutan izin usaha merupakan opsi terakhir setelah mempertimbangkan berbagai faktor, terutama jika masalah yang dihadapi oleh BPR tersebut bersifat mendasar atau terkait dengan tindakan penipuan (fraud).
“Jangan lupa UU P2SK hanya memberikan waktu maksimum 1 tahun kepada OJK untuk menyehatkan bank, setelah satu tahun harus diserahkan ke LPS,” tambahnya, merujuk pada aturan yang mengatur proses penyelesaian masalah perbankan di Indonesia.
Dian juga menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh BPR beroperasi dalam kondisi yang sehat, dengan memenuhi berbagai standar rasio permodalan dan keuangan yang ditetapkan. Harapannya adalah agar BPR tetap menjadi kekuatan ekonomi yang andal, memberikan kontribusi yang signifikan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta dipercaya oleh masyarakat.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, menegaskan bahwa nasabah tidak perlu khawatir terkait pencabutan izin usaha BPR. Didik menekankan bahwa LPS telah meningkatkan kecepatan dalam melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan nasabah BPR yang terkena dampak pencabutan izin usaha.
“Nasabah dapat dengan lebih cepat memperoleh dana simpanannya setelah BPR tersebut dicabut izin usahanya," tandas Didik. Hal ini bertujuan untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang mungkin dihadapi oleh nasabah saat BPR terkait mengalami masalah.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh OJK dan LPS, diharapkan industri perbankan, khususnya sektor BPR, dapat terus bergerak menuju stabilitas dan kepercayaan yang lebih besar dari masyarakat.