Standard Post with Image
REGULATOR

LPS Dukung Pariwisata Berkualitas Melalui 1st IQTC 2024 di Bali

BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turut berperan aktif dalam mendorong pariwisata berkualitas di Indonesia dengan mendukung penuh penyelenggaraan Indonesia Quality Tourism Conference (IQTC) pertama pada tahun 2024. Acara ini berlangsung di Sanur, Bali, pada 29-30 Agustus 2024 dan dihadiri oleh sekitar 250 delegasi dari dalam dan luar negeri, termasuk perwakilan dari pemerintah, organisasi non-pemerintah, industri terkait, serta para akademisi.

"Konferensi ini menjadi platform bagi seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam menetapkan dan menerapkan standar pariwisata berkualitas. LPS merasa terhormat dapat mendukung konferensi besar ini," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, seperti yang disampaikan pada Senin (2/9/2024). 

Pertumbuhan sektor pariwisata, menurut Purbaya, memberikan dampak positif terhadap berbagai aktivitas ekonomi yang terkait dengan ekosistemnya, termasuk sektor keuangan dan perbankan. Industri perbankan memiliki peran krusial dalam mendukung pariwisata nasional dan regional, termasuk di kawasan ASEAN +3 yang mencakup ASEAN, China, Korea Selatan, dan Jepang.

"Bank memainkan peran penting dengan memberikan pinjaman dan dukungan finansial untuk pembangunan infrastruktur pariwisata seperti hotel, resor, dan sarana transportasi. Ini membantu menciptakan ekosistem pariwisata yang kuat. Selain itu, layanan keuangan seperti penukaran mata uang, kartu kredit, dan mobile banking meningkatkan kenyamanan dan keamanan transaksi bagi wisatawan," jelas Purbaya.

Melalui konferensi ini, LPS juga ingin mengedukasi masyarakat tentang pentingnya perencanaan keuangan keluarga untuk memenuhi kebutuhan rekreasi dan pariwisata. "Belum semua keluarga bisa menikmati gaya hidup yang berkaitan dengan rekreasi, tetapi dengan perencanaan keuangan yang baik, masyarakat bisa memanfaatkan layanan perbankan untuk menabung dan merencanakan liburan mereka," tambahnya.

Purbaya juga menegaskan bahwa tugas LPS dalam menjamin simpanan nasabah serta menjalankan resolusi bank memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menggunakan layanan perbankan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, memberikan apresiasi kepada LPS, Bank Indonesia, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atas upaya kolaboratif mereka dalam mendukung pengembangan pariwisata berkualitas di Indonesia. "Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya konferensi ini. Kehadiran perwakilan dari Forum Ekonomi Dunia juga membuka peluang untuk memperdalam diskusi tentang pengembangan pariwisata berkualitas," ujar Luhut.

IQTC 2024 merupakan inisiatif pemerintah Indonesia yang bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan utama. Konferensi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya Pariwisata Berkualitas (Quality Tourism) dan mendorong pengembangan pariwisata yang berkelanjutan, serta menetapkan strategi dan standar QT untuk kawasan ASEAN +3.

 

 

Standard Post with Image
BPR

Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Keamanan Perbankan, Sebut Risiko BPR Rendah

bprnews.id - Ketua Dewan Komisaris (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, hadir sebagai narasumber di acara Disway Podcast pada Senin, 2 September 2024.

Disway Podcast kali ini membahas topik tentang stabilitas ekonomi dan peran LPS dalam menjaga keamanan sistem perbankan di Indonesia, dengan tajuk "CEO Harian Stabilitas Ekonomi".

CEO Harian Disway, Dahlan Iskan, mengangkat isu mengenai stabilitas ekonomi yang terlihat aman setelah empat tahun menjabat, dan mempertanyakan tentang persediaan dana yang dimiliki LPS.

Purbaya menjelaskan bahwa saat ini LPS mengelola dana sekitar Rp 240 triliun, dan diperkirakan dana tersebut akan meningkat menjadi Rp 270-290 triliun pada akhir tahun ini.

Dana tersebut digunakan untuk menjaga stabilitas sektor perbankan.

"Kita hanya diperbolehkan menempatkan dana pada Surat Berharga Negara (SBN) dan sekitar Rp5 triliun di perbankan," jelas Purbaya.

"Saya berharap perbankan tetap stabil, agar dana ini tidak perlu digunakan dan pekerjaan saya tidak terlalu berat," tambahnya.

Saat Dahlan bertanya mengenai situasi BPR (Bank Perekonomian Rakyat) yang dianggap tidak stabil, Purbaya menyatakan bahwa meskipun setiap tahun ada sekitar 7-8 BPR yang mengalami kegagalan, ini tidak memberikan dampak signifikan secara keseluruhan.

"Sebagian besar BPR yang gagal biasanya karena masalah manajemen yang buruk atau adanya penyelewengan dana," kata Purbaya.

Dahlan kemudian menanyakan dampak kegagalan BPR terhadap masyarakat, khususnya terkait potensi demonstrasi atau keresahan sosial.

Purbaya menegaskan bahwa pihaknya selalu memastikan dana nasabah tetap aman dan tersedia dalam waktu lima hari setelah penarikan.

"Kami selalu menjaga agar uang Anda tetap aman," tegasnya.

Purbaya juga menyampaikan bahwa meskipun pada tahun 2020 terdapat tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19, tidak terjadi penarikan dana besar-besaran dari simpanan.

"Kampanye kami adalah untuk memastikan bahwa simpanan Anda tetap aman, dengan jaminan hingga Rp2 miliar per bank," tutupnya.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Daftarkan 98 Pinjaman Online Resmi untuk Lindungi Konsumen

BPRNews.id - Pada September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada 98 layanan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer lending. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan masyarakat dalam menggunakan jasa pinjol dan mengurangi risiko terjebak dalam pinjol ilegal yang dapat merugikan.

“Dengan adanya izin resmi ini, kami berharap masyarakat dapat lebih percaya dan aman dalam menggunakan layanan pinjol yang terdaftar, serta terhindar dari praktik ilegal yang merugikan,” ujar perwakilan OJK dalam keterangan resmi.

Daftar terbaru ini merupakan hasil pembaruan yang dirilis oleh OJK pada Juli 2024 dan masih berlaku hingga September 2024, seperti dilaporkan oleh Okezone dari laman resmi OJK. OJK terus mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan pinjol sebelum menggunakan layanan mereka.

Beberapa pinjol yang telah terdaftar dan berizin dari OJK antara lain:

1. ETHIS - ethis.co.id

2. AdaModal - adamodal.co.id

3. Ringan - ringan.co.id

4. Danamas - p2p.danamas.co.id

5. UATAS - uatas.id

6. KoinP2P - koinp2p.com

7. IKI Modal - ikimodal.com

8. GandengTangan - gandengtangan.co.id

9. FinPlus - finplus.co.id

10. Avantee - avantee.co.id

... hingga nomor 59.

OJK juga menekankan pentingnya memilih pinjol yang terdaftar untuk memastikan legalitas dan keamanan transaksi. “Kami terus melakukan pemantauan dan pembaruan untuk memastikan bahwa layanan pinjol yang beroperasi di Indonesia mematuhi regulasi yang berlaku,” tambah perwakilan OJK.

Dengan regulasi yang semakin ketat, diharapkan sektor fintech pinjaman online dapat berkembang secara sehat dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional tanpa mengorbankan keamanan konsumen.

 

 

Standard Post with Image
bank umum

Staff Bank Sulselbar Rantepao Diduga Terlibat Pengurus Partai, Direksi Didesak Periksa

BPRNews.id  -  Informasi mengenai keterlibatan Agata Sampebulu' dalam organisasi politik terungkap melalui Surat Keputusan (SK) Partai Golkar Nomor: KEP 013/DPD-1/PG/III/2021, yang mengesahkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Toraja Utara untuk periode 2020-2025. Nama Agata muncul dalam SK tersebut sebagai Ketua Bagian Pemenangan Pemilu DPD II Toraja Utara.

Keterlibatan pegawai bank, khususnya pegawai bank BUMD seperti Bank Sulselbar, dalam organisasi politik bertentangan dengan peraturan perbankan di Indonesia. Seorang pengamat menyatakan bahwa ini merupakan masalah serius dan mendesak pihak Direksi Bank Sulselbar untuk segera memeriksa kebenaran keterlibatan Agata. "Jika terbukti, sanksi tegas harus diberikan untuk menjaga integritas bank," ujarnya.

Agata sendiri saat ini menjabat sebagai staf kredit di Bank Sulselbar Cabang Rantepao, dengan tanggung jawab penting dalam pengelolaan kredit, terutama kredit untuk pegawai ASN. Berdasarkan aturan yang berlaku, pegawai bank berstatus BUMD dilarang terlibat dalam kegiatan politik.

Menanggapi informasi ini, Agata mengaku belum mengetahui adanya SK tersebut dan berencana untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan pimpinan cabang Bank Sulselbar. "Saya belum tahu soal SK itu, dan saya perlu bicara dulu dengan pimpinan saya. Tabe pak, nanti saya hubungi kembali setelah konsultasi," ujarnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan, khususnya dalam hal netralitas politik bagi pegawai bank BUMD

Standard Post with Image
BPR

Jaksa Tuntut Arif Firmansyah 13 Tahun Penjara dalam Kasus BPR Bestari Tanjungpinang

bprnews.id - Jaksa menuntut Arif Firmansyah dengan hukuman penjara selama 13 tahun dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang tahun 2023. Tuntutan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Senin, 2 September 2024.

Tuntutan tersebut adalah hasil dari penggabungan hukuman untuk dua perkara: sembilan tahun penjara untuk kasus tindak pidana korupsi dan empat tahun untuk kasus TPPU.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Alinaex Hasibuan, menjelaskan bahwa Arif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan primer.

“Pidana pokok menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Firmansyah dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Alinaex.

“Selain itu, denda sebesar Rp500 juta akan dikenakan, dan jika denda ini tidak dapat dipenuhi, jaksa akan melakukan pelacakan aset dan eksekusi sesuai dengan Pasal 30 C huruf G UU RI No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jika denda ini tidak bisa dibayar seluruhnya, maka akan dihitung secara proporsional sesuai dengan yang dibayarkan, dengan tambahan hukuman tiga bulan penjara subsidiar,” lanjutnya.

Di samping hukuman penjara, Alinaex juga menuntut Arif dengan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.991.229.607, dikurangi uang yang telah dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebesar Rp 242 juta, sehingga total uang pengganti yang harus dibayar menjadi Rp5.749.229.607.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan,” jelas Alinaex.

Untuk kasus TPPU, Arif juga dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan pertama yang diajukan oleh jaksa. Ia melanggar Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Pidana pokok menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp200 juta. Jika denda ini tidak dapat dibayarkan seluruhnya, maka akan dihitung secara proporsional dengan tambahan hukuman tiga bulan penjara subsidiar,” ungkapnya.

Jaksa juga memerintahkan agar sejumlah barang bukti disita untuk negara, dan hasilnya akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Mendengar tuntutan ini, Arif, yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Rian Hidayat, langsung mengajukan pleidoi atau pembelaan.

Hakim Ketua Ricky Ferdinand, didampingi Hakim Anggota Fausi dan Saiful Arif, memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mempersiapkan pembelaan selama satu minggu.

"Sidang dijadwalkan pada Senin, 9 September 2024, dengan agenda pembacaan pleidoi," kata Ricky

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News