REGULATOR


10 BPD Bersatu Bentuk Kelompok Usaha Bank untuk Penguatan Permodalan

Standard Post with Image

BPRNews.id - Sebanyak 10 bank pembangunan daerah (BPD) di Indonesia akan membentuk kelompok usaha bank (KUB) guna memperkuat permodalan, menindaklanjuti kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan modal inti minimum (MIM) paling sedikit Rp3 triliun paling lambat pada 31 Desember 2024.

"Dalam rangka konsolidasi BPD, pada posisi 29 Februari 2024, terdapat 10 BPD yang akan membentuk KUB, dengan empat calon bank induk/pelaksana bank induk," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Dian menjelaskan bahwa dari 10 BPD tersebut, satu BPD telah menyelesaikan proses perizinan di OJK, satu BPD sedang dalam tahap penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), lima BPD telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU), dan tiga BPD sedang dalam tahap penjajakan dengan calon bank induk.

OJK berupaya agar bank milik pemerintah daerah dapat memenuhi MIM paling sedikit Rp3 triliun sebelum batas waktu yang ditetapkan. Salah satu langkah yang diambil adalah melalui konsolidasi BPD dalam bentuk kelompok usaha bank.

Selain memastikan komitmen dan kinerja bank induk, OJK juga menetapkan bahwa bank induk harus memiliki kapasitas dan kapabilitas yang memadai untuk mendukung anggota KUB dalam penguatan permodalan dan likuiditas.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, pertumbuhan ekonomi daerah akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional, dengan BPD memegang peran penting dalam mendukung pertumbuhan perekonomian lokal.

OJK mencatat bahwa aset BPD terus meningkat terhadap total aset perbankan nasional, menunjukkan pentingnya peran BPD dalam perekonomian daerah.

Untuk mendukung penguatan BPD dan perekonomian daerah, OJK melakukan langkah penguatan dan konsolidasi BPD serta memprioritaskan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah melalui seluruh kantor OJK di wilayah kerjanya masing-masing.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News