REGULATOR


Amnesty Desak Penyelesaian Kasus Munir Setelah 20 Tahun

Standard Post with Image

BPRNews.id - Amnesty International Indonesia mengingatkan bahwa pada 7 September 2024, genap 20 tahun sejak terbunuhnya Munir Said Thalib, seorang aktivis hak asasi manusia yang vokal. Namun, hingga saat ini, pelaku utama pembunuhannya belum tersentuh hukum.

“Pembunuhan Munir bukan kejahatan biasa, tetapi kejahatan luar biasa yang dilakukan secara sistematis dengan dugaan kuat keterlibatan pihak-pihak tinggi di negara, terutama unsur intelijen yang menyalahgunakan kekuasaan mereka,” ujar Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, pada Sabtu (7/9/2024).

Menurut Usman, aparat penegak hukum di Indonesia sebenarnya memiliki kapasitas untuk mengungkap kasus ini, namun terhalang oleh faktor politik. "Kemampuan aparat kita tidak perlu diragukan lagi, sesulit apa pun kasusnya. Namun, sayangnya, ada keengganan politik untuk benar-benar menuntaskan kasus ini. Padahal, masih ada jalur hukum seperti investigasi kepolisian dan peninjauan kembali oleh kejaksaan," lanjutnya.

Komnas HAM, kata Usman, juga terus mengumpulkan bukti-bukti dan mendengarkan keterangan saksi terkait kasus Munir. Komnas HAM dan berbagai organisasi hak asasi manusia telah berulang kali mengingatkan Kejaksaan Agung agar menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM, termasuk mendorong pembentukan pengadilan HAM ad hoc oleh Presiden dan DPR RI.

Namun, Amnesty International Indonesia menilai bahwa kemauan politik untuk menyelesaikan kasus Munir masih belum terlihat. Usman menekankan bahwa meskipun Komnas HAM menyelesaikan penyelidikannya, keberhasilan penyelesaian kasus ini tetap tergantung pada kemauan politik negara.

“Motif pembunuhan Munir tidak bisa dipisahkan dari perjuangannya dalam mereformasi sistem keamanan dan pengawasan sipil dalam demokrasi Indonesia,” tambah Usman. Sebelum dibunuh, Munir giat mengkritik berbagai rancangan undang-undang seperti RUU Badan Intelijen Negara, RUU TNI 2004, serta RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Usman juga menekankan bahwa negara, termasuk pemerintahan saat ini, masih memiliki tanggung jawab hukum untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu, termasuk kasus Munir. "Pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang pada awal jabatannya berjanji untuk menuntaskan kasus ini, hingga kini belum menunjukkan langkah konkret. Ini menunjukkan adanya keengganan negara untuk memberikan keadilan bagi Munir dan keluarganya, serta korban-korban pelanggaran HAM lainnya," tegas Usman.

“Kami mendesak negara untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas dan transparan dalam menuntaskan kasus Munir,” tutup Usman. "Munir adalah simbol perlawanan terhadap ketidakadilan. Dua dekade setelah kematiannya, kita masih menuntut hal yang sama: kebenaran dan keadilan. Negara harus bangun dari ketidakpedulian ini," tambahnya.

 

lps
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News