REGULATOR


Aturan Penagihan Pinjaman Online Menurut OJK dan Risiko Gagal Bayar

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan praktik penagihan pinjaman online (pinjol) yang harus diikuti oleh pihak penagih utang (DC). Aturan ini memberikan perlindungan bagi peminjam serta menetapkan batasan-batasan yang harus diikuti oleh penagih pinjaman online.

Menurut Lampiran III SK Pengurusan AFPI 02/2020, poin C angka 3 huruf (d), DC pinjol harus menghentikan proses penagihan kepada peminjam yang gagal membayar setelah melewati batas waktu 90 hari jatuh tempo. Setelah itu, penyelenggara pinjol dapat mengontrak pihak ketiga untuk melanjutkan proses penagihan hutang.

"Pihak ketiga yang ditunjuk harus memastikan bahwa proses penagihan dilakukan dengan mematuhi hukum dan tidak menggunakan kekerasan fisik atau mental," ujar seorang pejabat OJK.

Meskipun penagihan langsung ke peminjam dihentikan setelah 90 hari jatuh tempo, hal tersebut tidak berarti bahwa hutang dianggap lunas. Pihak ketiga yang ditunjuk dapat mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menyelesaikan hutang piutang.

Namun, bagi peminjam yang gagal membayar, konsekuensi tidak berhenti pada proses penagihan saja. Perusahaan pinjol akan melaporkan debitur yang gagal bayar kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal ini akan membuat debitur sulit untuk mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lainnya.

Selain itu, bagi peminjam yang terlambat membayar, risiko yang dihadapi juga cukup beragam, antara lain:

 

1. Catatan Kredit Buruk di SLIK OJK: Catatan kredit yang buruk di SLIK OJK dapat menyulitkan pengajuan pinjaman di berbagai lembaga keuangan.

2. Penagihan Melalui Telepon: Tim penagih dapat meningkatkan intensitas penagihan melalui panggilan telepon langsung, bahkan menggunakan sistem robotik untuk memastikan kualitas penagihan.

3. Reminder Harian Melalui Berbagai Kanal: Peminjam dapat menerima reminder harian melalui SMS, telepon, WhatsApp, dan lain sebagainya.

4. Penagihan ke Kontak Darurat: Pinjaman online dapat melakukan penagihan kepada kontak darurat yang terdaftar pada aplikasi, termasuk keluarga, teman, atau rekan kerja.

5. Biaya Keterlambatan: Terlambat membayar akan berakibat pada dikenakannya biaya keterlambatan yang dapat meningkatkan beban pembayaran.

6. Tidak Bisa Mengajukan Pinjaman Lagi: Terdaftar di blacklist SLIK OJK dapat membuat seseorang sulit mengajukan pinjaman di masa depan.

7. Tidak Bisa Top Up atau Kenaikan Limit: Peminjam yang memiliki kredit macet tidak bisa mengajukan top up atau kenaikan limit.

 

Semua ini menunjukkan pentingnya bagi para peminjam untuk memahami risiko yang terkait dengan pinjaman online sebelum mengambil keputusan untuk meminjam.

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News