bank umum


BI Maluku Utara ajak masyarakat perkuat peran bank syariah

Standard Post with Image

BPRNews.id - Hari ini, Bank Indonesia (BI) bersama perbankan mulai melayani penukaran uang pecahan kecil untuk masyarakat. BI telah menetapkan batas maksimal penukaran untuk setiap individu sebesar Rp4,4 juta agar layanan dapat merata.

Kepala Perwakilan BI Solo, Bandoe Widiarto, mengungkapkan bahwa menjelang Lebaran, permintaan uang tunai sering meningkat signifikan. Pada 2015, misalnya, permintaan naik dari Rp1,2 triliun menjadi Rp2,5 triliun menjelang Lebaran, yang berdampak pada meningkatnya kebutuhan penukaran uang pecahan kecil.

Tahun ini, BI menyiapkan dana sebesar Rp4,51 triliun, meningkat 18,53% dari sebelumnya Rp3,8 triliun, berdasarkan analisis tren kebutuhan dari tahun-tahun sebelumnya serta input dari perbankan. Untuk pertama kalinya, semua perbankan, termasuk bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR), turut berpartisipasi dalam pelayanan penukaran uang.

Bandoe menjelaskan, "Ada empat cara penukaran uang yang ditawarkan, yaitu di kantor BI, melalui kas keliling, di kantor perbankan, dan layanan kas keliling bersama di Benteng Vastenburg. Penukaran harus dilakukan dengan menggunakan KTP untuk screening dan tidak dapat menggunakan identitas lain."

Layanan penukaran di BI dan kantor perbankan akan berlangsung pada pekan pertama dan kedua bulan Juli, setiap Selasa dan Kamis dari pukul 08.30 WIB hingga 11.30 WIB. Pada 20-30 Juni, penukaran akan dilakukan setiap Selasa hingga Kamis, dengan kas keliling bersama dari BI, Bank Jateng, Bank Mandiri, BRI, dan BNI di halaman Benteng Vastenburg khusus pada 27-30 Juni.

Deputi Kepala Perwakilan BI Solo, Hendik Sudaryanto, menjelaskan bahwa penggunaan KTP untuk screening bertujuan untuk memastikan pelayanan yang lebih tertib dan merata. "Dengan sistem ini, penukaran uang menjadi lebih teratur. KTP diperlukan untuk mendata setiap penukaran, sehingga setiap orang hanya bisa menukar uang sekali dalam seminggu," ujarnya. 

Hendik menambahkan bahwa batas maksimal Rp4,4 juta ditetapkan berdasarkan kebutuhan masyarakat serta untuk mencegah penyalahgunaan, seperti penukaran uang palsu atau pungutan biaya. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp3,9 juta, dan terdiri dari satu bendel pecahan Rp20.000 (Rp2 juta), satu bendel pecahan Rp10.000 (Rp1 juta), dua bendel pecahan Rp5.000 (Rp1 juta), dan dua bendel pecahan Rp2.000 (Rp400.000).

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News