bank umum


BPKH Tunjuk UUS Bank DKI Sebagai Bank Pengelola Keuangan Haji

Standard Post with Image

BPRNews.id - Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI dipercaya oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai salah satu Bank Umum Pengelola Keuangan Haji, yang akan menjalankan fungsi sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk periode Juli 2024 - Juni 2027.

Keputusan ini diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dan Direktur Ritel & Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus, bersama perwakilan bank lainnya.

BPKH bertugas mengelola dana haji dari calon jamaah haji Indonesia. Dengan penunjukan ini, Bank DKI akan mengelola dan mengamankan dana haji, memastikan pengelolaan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. 

“Penunjukan ini merupakan kehormatan besar dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan dengan penuh komitmen dan integritas oleh Bank DKI. Hal ini juga merupakan kesempatan bagi Bank DKI untuk turut memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia,” kata Direktur Ritel & Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus.

Henky juga menekankan bahwa Bank DKI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan dana haji, menyediakan fasilitas perbankan yang lengkap, serta menjaga keamanan dan kenyamanan bertransaksi bagi calon jamaah haji. Bank DKI akan terus bekerja sama dengan BPKH untuk memastikan seluruh proses pengelolaan dana haji berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku.

 

Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo, menyatakan bahwa penunjukan ini adalah bagian dari upaya memperluas layanan perbankan syariah dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. "Melalui kerjasama ini, kami berharap dapat memberikan nilai tambah bagi para calon jamaah haji dan mendukung suksesnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya. Bank DKI siap mendukung penuh BPKH dalam mewujudkan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan profesional," ujar Agus.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi, menambahkan bahwa Bank DKI menyediakan layanan penerimaan setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan umroh melalui Tabungan Haji dan Umroh (Taharoh) Bank DKI.

Taharoh Bank DKI memiliki keunggulan seperti integrasi langsung dengan Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), bebas biaya administrasi, setoran bulanan yang ringan mulai dari Rp100.000,- dan dapat dilakukan mulai usia 0 tahun. Setoran bulanan juga difasilitasi dengan sistem autodebet sehingga nasabah tidak perlu melakukan setoran manual.

“Selain Taharoh iB, Bank DKI turut menyediakan ragam pilihan produk dan layanan syariah, seperti Tabungan iB, Giro iB, Deposito iB, dan pembiayaan syariah seperti KUR, Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Ritel dan Mikro, serta Pembiayaan Konsumer. Kami juga menerapkan sistem Dual Banking Leverage Model (DBLM) yang memungkinkan nasabah untuk mengakses produk dan layanan syariah di seluruh Kantor Cabang Bank DKI,” ujarnya.

 

 

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News