BPR


BPR Kota Bandung Berubah Status Menjadi Perusahaan Umum Daerah

Standard Post with Image

BPRNews.id - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Bandung telah resmi berganti status hukum dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Selain perubahan status hukum, terdapat perubahan nama panggilan, yaitu Perumda Bank Bandung, sesuai dengan logo barunya yang mencantumkan tulisan Bank Bandung.Perubahan ini dimaksudkan agar nama tersebut lebih mudah diingat dan dikenal oleh masyarakat, serta meningkatkan citra merek (brand image) dari BPR Kota Bandung.

Direktur Perumda Bank Bandung, Moch. Didi Sunardi, menyatakan bahwa perubahan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung. Perubahan ini juga telah mendapatkan Surat Persetujuan Pengalihan Izin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor S-48/KR.021 pada tanggal 6 Maret lalu.

"Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pelayanan kepada nasabah dan masyarakat akan meningkat. Selain itu, perubahan ini dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memberikan dampak positif pada pembangunan Kota Bandung," ujar Didi, Kamis (2/4/2020).

Bank Bandung adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bandung dengan kepemilikan 100 persen oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Bank ini bergerak di bidang jasa keuangan, dengan kegiatan utama menghimpun dana dan menyalurkan kredit kepada masyarakat.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News