BPR


BPR dan BPRS Berjanji Melindungi Data Nasabah demi Menghadapi Ancaman Siber

Standard Post with Image

BPRNews.id - Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) menegaskan komitmennya untuk melindungi data nasabah guna mencegah ancaman siber yang semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi digital dalam transaksi keuangan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional dan Rakornas Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) 2024 yang bertajuk "Implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi pada Industri BPR-BPRS di Era Digital" di Jakarta pada Rabu (6/3).

Ketua Umum DPP Perbarindo, Tedy Alamsyah, mengungkapkan bahwa perbankan telah menghadapi perubahan signifikan di era digital ini. "Penggunaan teknologi yang semakin pesat telah mengubah kegiatan perbankan dari yang konvensional menjadi digital," ujarnya.

Tedy menekankan pentingnya mitigasi risiko siber, terutama terkait penyalahgunaan data pribadi yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional BPR-BPRS. "Tantangan industri perbankan ke depan semakin sulit, dan kita harus memastikan tata kelola industri berjalan baik sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi, menyampaikan komitmen Kemendagri dalam mendukung lembaga keuangan, termasuk BPR-BPRS anggota Perbarindo.

Teguh mengapresiasi tema seminar tersebut yang sangat strategis. "Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 yang berlaku 17 Oktober 2024 termasuk sanksinya saat melanggar, membawa perlindungan data pribadi ini untuk kebaikan kita semua, khususnya bagi BPR-BPRS se-Indonesia," jelasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya pengamanan data oleh lembaga pengguna untuk menghindari sanksi, salah satunya dengan menerapkan ISO 27001.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lana Soelistianingsih, juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi di era digital ini. "Semakin banyak aktivitas melalui daring, data pribadi akan semakin rentan disalahgunakan. Dunia usaha wajib menjaga data pribadi konsumen," tandasnya.

Pada seminar ini, berbagai seremoni dilakukan, termasuk penyerahan sertifikat ISO 27001:2022, penghargaan kepada Dirjen Dukcapil, penandatanganan perjanjian kerja sama antara Ditjen Dukcapil dengan BPR-BPRS, serta penandatanganan kerja sama dengan beberapa institusi pendidikan.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News