REGULATOR


BTN Beri Klarifikasi Soal Kasus Hilangnya Dana, OJK Panggil 17 Nasabah

Standard Post with Image

BPRNews.id - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) memberikan perkembangan terbaru terkait kasus hilangnya dana nasabah. Bank BUMN tersebut menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, menyatakan bahwa bank akan mengembalikan dana yang hilang jika pengadilan memutuskan demikian. "Kami siap membayar klaim dari nasabah yang dananya hilang jika pengadilan memutuskan hal tersebut. Tidak ada isu soal itu," ujar Ramon dalam konferensi pers di acara BTN Run, Aryaduta Menteng, Jumat (21/6/2024).

Ramon juga menambahkan, "Namun, kami harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan."

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil 17 nasabah BTN yang menjadi korban dugaan hilangnya dana. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus ini dan telah meminta keterangan dari 17 nasabah tersebut.

"Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti ada kesalahan di pihak bank, dan OJK dapat mengenakan sanksi," ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, pada Kamis (16/5/2024).

Namun, jika ditemukan bahwa kelalaian berada di pihak konsumen, Kiki menjelaskan bahwa bank tidak akan mengganti dana yang hilang.

Kasus ini menarik perhatian publik dan menggarisbawahi pentingnya keamanan dana nasabah serta tanggung jawab bank dalam melindungi nasabahnya. Dengan penanganan yang tepat, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News