BPR


Bagaimana LPS Melindungi Uang Nasabah Saat Bank Bangkrut

Standard Post with Image

BPRNews.id - Di tahun 2024, sudah ada 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam lima bulan pertama. Angka ini menunjukkan adanya masalah serius yang menyebabkan bank-bank tersebut tidak bisa diselamatkan.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa rata-rata ada 6 hingga 7 BPR yang mengalami kebangkrutan setiap tahunnya, umumnya disebabkan oleh manajemen yang buruk. LPS sudah menganggarkan dana untuk menyelamatkan 12 BPR pada tahun ini, namun jumlah bank yang akan jatuh bisa lebih banyak atau lebih sedikit tergantung situasi.

Perlindungan Uang Nasabah

LPS memiliki tugas penting untuk menjamin simpanan nasabah di semua bank konvensional dan syariah di Indonesia. Simpanan nasabah dijamin hingga Rp 2 miliar per orang, jumlah yang setara dengan 28,2 kali Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita di Indonesia. Jaminan ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan standar negara-negara lain.

Jaminan ini mencakup tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk simpanan lainnya. Dengan adanya jaminan ini, nasabah merasa lebih aman karena dana mereka akan dilindungi meskipun bank tempat mereka menabung mengalami kebangkrutan.

Prosedur Pengajuan Klaim Simpanan

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan nasabah untuk mengajukan klaim simpanan berdasarkan situs resmi LPS:

  1. Pengumuman Penjaminan LPS akan mengumumkan pembayaran penjaminan simpanan yang layak dibayar di situs web LPS dan kantor bank yang dicabut izinnya.

  2. Cek Status Simpanan Nasabah dapat memeriksa status simpanannya melalui Aplikasi Simpanan Layak Bayar di https://apps.lps.go.id/kalkulator3T.

  3. Dokumen yang Diperlukan Jika simpanan nasabah dinyatakan layak dibayar, nasabah perlu membawa dokumen berikut ke Bank Pembayar:

    • Asli dan salinan bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor/lainnya)
    • Asli dan salinan bukti kepemilikan rekening simpanan (buku tabungan, bilyet deposito, bukti giro)
    • Asli dan salinan anggaran dasar serta susunan pengurus untuk nasabah berbentuk organisasi/perusahaan
    • Dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan sebagai dokumen pendukung pembayaran, termasuk:
      • Informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan mengenai nomor rekening tujuan transfer
      • Asli dan salinan surat kuasa serta bukti identitas diri penerima kuasa (jika diwakilkan)
      • Surat keterangan domisili (jika pindah alamat)
      • Mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan nasabah
      • Surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung

Pengumuman dan pembayaran klaim penjaminan dilakukan secara bertahap. Nasabah memiliki waktu 5 tahun sejak tanggal pencabutan izin usaha bank untuk mengajukan klaim simpanan kepada LPS.

Dengan adanya jaminan dan prosedur yang jelas ini, LPS memastikan bahwa uang nasabah tetap aman meskipun bank tempat mereka menabung mengalami kebangkrutan.

bpr
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News