bank umum


Bank CIMB Niaga Gugat Pailit Pengusaha Ganda di Pengadilan Niaga

Standard Post with Image

Bprnews.id - Bank CIMB Niaga mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan pailit terhadap seorang pengusaha bernama Ganda di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini muncul setelah Ganda dinyatakan melakukan wanprestasi terkait sebuah surat pernyataan dan jaminan yang ditandatanganinya.

Menurut data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan pailit tersebut terdaftar dengan nomor 9/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, terkait Permohonan Pernyataan Pailit. Pihak penggugat adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk, sementara tergugat adalah Ganda.

Sidang pertama dilaksanakan pada Kamis, 22 Februari 2024, namun Ganda tidak menghadiri sidang tersebut. Hakim kemudian menunda persidangan setelah memastikan legal standing dan berkas dari kuasa hukum Bank CIMB Niaga. Hakim juga menegaskan bahwa Ganda yang tergugat tidak hadir, sehingga persidangan ditunda dengan jadwal baru pada tanggal 29 Februari 2024.

Kuasa hukum Bank CIMB Niaga, An Nur Ramadhan, menjelaskan bahwa gugatan pailit ini dilakukan setelah putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung pada tanggal 16 Oktober 2023, yang menyatakan Ganda melakukan wanprestasi terhadap surat pernyataan dan jaminan yang ditandatanganinya. Ganda diharuskan melunasi seluruh utang PT SCM ke Bank CIMB Niaga, yang mencapai lebih dari Rp 600 miliar.

Ramadhan juga menyatakan bahwa tujuan dari gugatan pailit ini adalah agar Ganda dapat melunasi utangnya kepada Bank CIMB Niaga sesuai putusan PK Mahkamah Agung. Namun, upaya untuk menghubungi Ganda terkait gugatan ini belum membuahkan respons.

Jika gugatan pailit diterima oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, seluruh aset Ganda akan dikenakan sita untuk dijual melalui lelang oleh tim kurator, dengan hasilnya akan digunakan untuk membayar utang Ganda kepada Bank CIMB Niaga.

 

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News