bank umum


Bank Digital Tawarkan Bunga Deposit Tinggi, OJK Dorong Pelindungan Nasabah

Standard Post with Image

BPRNews.id - Sejumlah bank digital di Indonesia menawarkan bunga deposito tinggi hingga 8,75% untuk menarik simpanan nasabah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan dan mendorong penerapan pelindungan nasabah dalam konteks ini.

Menurut laman resmi OJK, beberapa bank digital seperti PT Bank Jago Tbk. (ARTO) menawarkan bunga deposito sebesar 5% per tahun. PT Allo Bank Tbk. (BBHI) menawarkan deposito dengan suku bunga mulai dari 4% hingga 6%, sementara SeaBank dan Superbank menawarkan bunga simpanan sebesar 6%. PT Bank Neo Commerce Tbk. (BYBB) juga menghadirkan produk deposito Neo WOW dengan bunga hingga 8%. Tidak ketinggalan, PT Krom Bank Indonesia Tbk. (BBSI) menawarkan produk simpanan dengan suku bunga tinggi hingga 8,75%.

Bunga yang ditawarkan oleh bank digital ini berada di atas tingkat bunga penjaminan yang ditentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang pada periode Februari-Mei 2024 sebesar 4,25%. Hal ini berarti simpanan nasabah tersebut tidak masuk dalam program penjaminan LPS.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengungkapkan bahwa OJK terus mendorong penerapan pelindungan nasabah, terutama terkait transparansi, edukasi konsumen, serta pengawasan dan regulasi.

"OJK senantiasa mendorong perbankan untuk memberikan informasi yang jelas dan lengkap tentang produk mereka, termasuk apakah suatu produk dijamin oleh LPS atau tidak," kata Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut, Dian menekankan pentingnya edukasi keuangan bagi nasabah guna membuat keputusan yang informasi tentang produk keuangan yang mereka gunakan.

Sementara itu, Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, mengatakan alasan bank digital menawarkan suku bunga tinggi karena persaingan dan ekspansi bisnis yang menginginkan penghimpunan dana untuk menopang ekspansi kredit yang lebih masif.

"Dalam rangka kompetisi dan ekspansi bisnis, beberapa bank digital memberikan iming-iming bunga simpanan tinggi," tutur Purbaya Yudhi Sadewa.

OJK dan LPS terus mengawasi perkembangan ini untuk memastikan bahwa nasabah mendapatkan perlindungan yang memadai dan transparansi dalam transaksi keuangan mereka.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News