BPR


Bank Perkreditan Rakyat Fianka Berubah Menjadi Bank Perekonomian Rakyat

Standard Post with Image

BPRNews.id - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Rezalina Fatma resmi mengubah namanya menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Fianka Rezalina Fatma. Pergantian ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 62/POJK.03/2020 tentang perubahan nama Bank Perkreditan Rakyat, yang mengharuskan BPR Fianka Rezalina Fatma memenuhi peraturan perundang-undangan.

Langkah ini bertujuan agar BPR tidak hanya dikenal sebagai lembaga pemberi kredit, tetapi juga sebagai penyedia layanan perbankan lengkap, seperti tabungan dan deposito. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, serta edukasi keuangan di Indonesia.

"Perubahan ini memperluas fungsi BPR, bertujuan memperbaiki tata kelola perbankan agar lebih baik, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan, dan mendorong daya saing perbankan di tingkat nasional. Sehingga, masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk menyimpan uang di BPR," ujar Direktur Utama BPR Fianka, Dedy Febriyanto.

Perubahan nama ini didasarkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BPR Fianka Rezalina Fatma yang dilaksanakan pada Kamis (20/06), serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menkumham AHU-0036306.AH.01.02 Tahun 2024 tanggal 20 Juni 2024.

Dengan nama baru PT Bank Perekonomian Rakyat Fianka Rezalina Fatma, bank ini terdaftar dan diawasi oleh OJK serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Diharapkan perubahan ini membuat BPR lebih dikenal luas oleh masyarakat, khususnya masyarakat Pekanbaru, Riau, dan mampu memainkan peran yang lebih efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah," tambah Dedy.

Seluruh perjanjian dan kontrak antara perseroan dengan nasabah debitur atau mitra usaha yang telah ditandatangani dengan nama PT Bank Perkreditan Rakyat Fianka Rezalina Fatma masih tetap berlaku hingga tanggal berakhirnya perjanjian tersebut.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News