BPR


Dua Korban Kredit Fiktif Laporkan BPR Bali Artha Anugrah ke Polda Bali

Standard Post with Image

BPRNews.id - Kasus pencabutan izin BPR Bali Artha Anugrah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada April lalu memunculkan berbagai masalah baru. Salah satunya adalah dugaan kredit fiktif yang diduga dilakukan oleh direkturnya, IBTA, dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Pada Selasa (4/6), dua korban dari dugaan kredit fiktif tersebut, I Ketut Suita dan I Kadek Suweca, melaporkan kasus ini ke Polda Bali. Mereka mengklaim bahwa data pribadi mereka telah digunakan untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan mereka.

Kuasa hukum korban, I Gusti Putu Putra Yudhi Sanjaya dan I Komang Mahardika Yana, menjelaskan bahwa pada tahun 2022, Suita mendatangi IBTA untuk meminjam uang sekitar Rp80 juta dengan jaminan KTP dan sertifikat tanah, pinjaman tersebut sudah dilunasi pada Juni 2023.

Namun, pada Desember 2023, Suita mendapat telepon dan kunjungan dari petugas OJK terkait penggunaan datanya untuk mengajukan kredit. "Saat kami tanyakan ke BPR, ternyata memang benar bahwa data Suita dipakai untuk kredit," jelas Yudhi Sanjaya.

Suita kemudian menerima surat peringatan (SP1) dari tim likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah, yang menyatakan bahwa Suita telah melakukan enam kali kredit dengan total Rp2.949.093.129.

Sementara itu, Suweca, pada tahun 2018, didatangi oleh IBTA yang meminta KTP-nya dengan alasan untuk keperluan membeli tanah. Namun, ketika Suweca hendak membeli motor secara kredit, ia tidak bisa karena namanya tercatat melakukan kredit di BPR Bali Artha Anugrah.

Setelah ditelusuri, IBTA mengakui telah meminjam data Suweca. Suweca juga menerima SP1 dari tim likuidasi BPR dengan total kredit sebesar Rp4.439.356.316.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024. BPR ini berlokasi di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha ini adalah bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Pada 19 September 2023, OJK menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki predikat tingkat kesehatan yang tidak sehat.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News