BPR


Elfin Yudista Terlibat Kasus Korupsi PD. BPR Bestari

Standard Post with Image

BPRNews.id - Mantan Direktur PD. BPR Bestari, Elfin Yudista, menghadapi tuduhan serius terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp5,9 miliar, yang melibatkan terdakwa Arif Firmansyah. Selama persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Elfin Yudista terlihat sering memberikan pernyataan yang tidak konsisten dan berkelit saat dihadapkan dengan keterangan saksi.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Ricky Ferdinand, bersama Fausi dan Saipul, mengkritik Yudista karena menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang telah disampaikan oleh saksi-saksi selama sidang. Hakim Ricky Ferdinand mengingatkan bahwa memberikan keterangan palsu di pengadilan dapat berakibat pada tuntutan pidana, menegaskan pentingnya kejujuran dalam proses hukum.

"Saat ini, semua kesaksian telah kami catat dengan teliti. Jika ada yang memberikan keterangan palsu, kami akan mempertimbangkan langkah hukum yang sesuai," ujar Hakim Ferdinand.

Dalam persidangan, sejumlah saksi, termasuk Surya dari PE Audit Internal, Dewi dari PE Kepatuhan, Melika dari Pembukuan, Nila Widya dari PE ESDM, dan Feri dari Marketing, memberikan kesaksian bahwa Elfin Yudista terlibat aktif dalam mendukung dan menyetujui tindakan yang dilakukan oleh Arif Firmansyah.

Terungkap bahwa Yudista memberi persetujuan untuk menggunakan sisa uang sebesar Rp500 juta dari rekening terdakwa untuk aktivitas judi online, dengan harapan dapat memulihkan kerugian yang dialami PD. BPR Bestari. Namun, ketika ditanya oleh hakim, Yudista membantah terlibat dan mengklaim bahwa sisa uang di rekening hanya Rp185 juta.

Bukti pesan WhatsApp dari staf pembukuan, Melika, menunjukkan bahwa Yudista memberikan otorisasi kepada Aji untuk menaikkan batas pencairan dana dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar. Menanggapi bukti tersebut, Yudista akhirnya mengakui bahwa dia meminta pencairan dana dari bank umum dan menandatangani dokumen terkait.

"Ya, saya memang meminta pencairan kas giro tersebut dan menyetujui penggunaannya, tetapi setelah uang itu sampai di kantor, Melika meminta otorisasi tambahan," ungkap Yudista.

Meski demikian, Yudista kembali mengelak mengenai jumlah penarikan dana yang sebenarnya dan mengaku tidak ingat angka pastinya. Dia juga mengakui bahwa dia memberikan semua wewenang terkait peningkatan dan pencairan dana kepada Arif Firmansyah melalui staf IT, Aji.

Selanjutnya, terkait modus Kas Gantung yang ditemukan oleh PE Audit Internal, Yudista mengaku mengetahui temuan tersebut tetapi tidak menindaklanjutinya. Dia berdalih bahwa praktik selisih kas yang digunakan untuk menutupi kredit macet 22 nasabah PD. BPR Bestari tidak pernah dilaporkan kepadanya.

"Saya tidak pernah memerintahkan pegawai untuk menutupi kredit macet dengan selisih kas atau kas gantung," tegas Yudista, meskipun bukti yang ada menunjukkan sebaliknya.

Proses persidangan ini masih berlanjut, dan akan menentukan langkah hukum selanjutnya bagi Elfin Yudista dan Arif Firmansyah dalam kasus ini.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News