BPR


Gugatan Kredit Macet Mengguncang Bojonegoro: Nasabah VS BPR Lestari Nusantara Indonesia

Standard Post with Image

BPRNews.id - Sebuah gugatan atas kredit macet membawa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lestari Nusantara Indonesia ke pengadilan negeri di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Nasabah, Bambang Sugianto, awalnya meminjam Rp58 juta, namun karena kegagalan membayar, utangnya membengkak menjadi sekitar Rp800 juta. Pengacara H. Sunaryo Abuma’in, SHI., SH., MM., dan rekan yang mewakili nasabah menyatakan akan melakukan upaya hukum termasuk restrukturisasi dalam perlindungan hukum kliennya.

"Upaya itu antara lain rescheduling, reconditioning, restructuring, dan eksekusi," ujar pengacara kepada Suarabanyuurip, Senin (01/04/2024).

Menurut pengacara tersebut, nasabah Bambang Sugianto mengalami kesulitan membayar angsuran setelah usahanya kolaps, terutama selama pandemi COVID-19. Meskipun pernah melakukan mediasi sebelumnya, penawaran terakhir dari bank tidak diterima oleh nasabah, yang menuntut bank agar tunduk pada hukum perbankan yang berlaku.

Dalam gugatannya, pengacara memohon agar Pengadilan Negeri Bojonegoro mencabut izin operasional BPR Lestari Nusantara Indonesia Cabang Bojonegoro dan menghukum bank untuk menyita aset yang disengketakan. Namun, pihak bank dari Cabang Sidoarjo menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut terkait gugatan tersebut.

Gugatan ini menyoroti masalah kredit macet yang terjadi di sektor perbankan dan menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab bank terhadap nasabah yang mengalami kesulitan keuangan, serta kewajiban bank untuk mengikuti peraturan yang berlaku. Kasus ini kini akan dibawa ke persidangan untuk penyelesaian lebih lanjut.

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News