REGULATOR


Investree di Bawah Pengawasan Ketat OJK Akibat Kekurangan Modal dan Dugaan Fraud

Standard Post with Image

Bprnews.id - Perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya atau Investree saat ini menghadapi pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp250 miliar. Selain itu, OJK sedang mendalami dugaan fraud di perusahaan tersebut.

"Saat ini Investree masih belum dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum," ujar Kepala Eksekutif Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam jawaban tertulis yang dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Agusman menegaskan bahwa OJK akan terus memonitor perkembangan dan langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree. "Pemegang saham dan manajemen berkomitmen untuk menyelesaikan pelanggaran Investree sebelum jatuh tempo sanksi," tambahnya.

Selain masalah modal, OJK juga sedang menyelidiki dugaan fraud di Investree dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Laporan keuangan terakhir di laman resmi Investree menunjukkan total ekuitas sebesar Rp48,81 miliar, dengan liabilitas mencapai Rp101,21 miliar. Aset perusahaan per 31 Desember 2022 tercatat sebesar Rp148,03 miliar, yang terdiri dari aset lancar dan tidak lancar masing-masing sebesar Rp101,75 miliar dan Rp46,27 miliar.

Sebelumnya, OJK mewajibkan industri fintech lending untuk memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar, yang berlaku mulai 4 Juli 2023. Investree, dalam hal ini, masih jauh dari memenuhi persyaratan tersebut.

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News