bank umum


KB Bank Gugat Askrindo dengan Nilai Perkara Rp 1,56 Miliar

Standard Post with Image

BPRNews.id - PT Bank KB Bukopin Tbk. atau KB Bank telah menggugat PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo dengan nilai perkara mencapai Rp 1,56 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut, dilakukan oleh KB Bank melalui perkara dengan nomor 269/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, yang berhubungan dengan dugaan wanprestasi dari pihak Askrindo.

Corporate Relations Department Head KB Bank, Adi Pribadi, menjelaskan bahwa gugatan tersebut terkait dengan dugaan wanprestasi klaim bank garansi oleh Askrindo. "Kami senantiasa mengajak rekan-rekan media untuk dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya kepada CNBC Indonesia pada Kamis (21/3/2024).

Berdasarkan keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara antara KB Bank dan Askrindo telah didaftarkan dan ditetapkan pada 14 Maret 2024. Sidang perdana rencananya akan dilaksanakan pada 27 Maret 2024.

Askrindo merupakan bagian dari Indonesia Financial Group (IFG) yang bergerak dalam bidang asuransi. Perusahaan ini memberikan jaminan atau ganti rugi atas kredit macet yang disalurkan oleh perbankan maupun non perbankan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sementara KB Bank, mayoritas sahamnya (66,88%) dimiliki oleh investor Korea Selatan, Kookmin Bank Co. Ltd. Selain Kookmin, STIC Eugene Star Holding Inc juga memiliki 16,98% saham KB Bank per 29 Februari 2024. Sisanya, sebanyak 16,14% saham KB Bank dimiliki oleh publik.

Perlu dicatat bahwa pada tahun 2019, KB Bank, saat masih bernama Bank Bukopin, telah berkolaborasi dengan Askrindo terkait pertanggungan Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Asuransi Kredit Umum Produktif Dalam Rangka Optimalisasi Aset, dan Asuransi Kredit Konstruksi & Non Konstruksi (Project Financing).

Kerja sama tersebut melibatkan Askrindo sebagai perusahaan penjamin terhadap pembiayaan yang diberikan oleh KB Bank kepada debitur untuk produk LC/SKBDN, serta pembiayaan project financing untuk proyek pemerintah, BUMN, anak perusahaan, dan BUMD, di mana debitur tersebut diwajibkan untuk menggunakan produk bank garansi dari KB Bank.

Namun, belum ada informasi yang tersedia mengenai hubungan kerja sama tersebut dengan perkara yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga saat berita ini diturunkan, KB Bank dan Askrindo belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News