REGULATOR


Kasus Pinjaman Online Marak, REI Desak OJK Ambil Langkah Tegas

Standard Post with Image

BPRNews.id - Kasus orang terjerat pinjaman online (pinjol) di Indonesia semakin marak dan mengkhawatirkan. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sepanjang tahun 2023, terdapat sebanyak 54.474 pengaduan terkait pinjaman online.

Kemudahan akses pinjol melalui aplikasi smartphone dan tawaran solusi keuangan yang cepat dan mudah menjadi faktor utama maraknya kasus ini. Kurangnya edukasi dan literasi keuangan masyarakat juga membuat mereka rentan terjerat pinjol ilegal dengan bunga yang sangat tinggi.

Akibatnya, kasus ini berdampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat, termasuk kesulitan dalam mendapatkan subsidi KPR bagi mereka yang terjerat kasus pinjol.

Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto, menyoroti data yang menyebut bahwa sebanyak 30-40% KPR subsidi ditolak karena skor kredit calon nasabah buruk akibat terjerat pinjaman online.

Menanggapi hal tersebut, REI mendesak OJK untuk mengambil langkah tegas dalam mengatasi maraknya pinjol dan kesulitan masyarakat mendapatkan KPR.

"Kami mendesak OJK untuk mengatur batasan bunga pinjol, setidaknya maksimal hanya dua kali suku bunga konvensional," tegas Joko Suranto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

REI juga berharap agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat memberikan edukasi dan fatwa terkait hukum pinjol. Fatwa MUI diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat dalam menggunakan pinjol dengan bijak sesuai syariat Islam.

REI menegaskan bahwa OJK dan MUI harus bertindak cepat dan tegas dalam mengatasi permasalahan pinjol, mengingat dampak buruknya tidak hanya terbatas pada gagalnya mendapatkan KPR, tetapi juga berpotensi memicu masalah sosial serius seperti stres, depresi, bahkan hingga kasus bunuh diri dan pembunuhan.

"Kita tidak mau berbicara sempit soal pinjol, ini penyakit masyarakat. OJK harus bertindak, MUI harus bertindak," pungkasnya.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News