UMKM


Kemenkop UKM Usulkan Penundaan Mandatori Halal bagi UMKM

Standard Post with Image

Bprnews.id - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan penundaan penerapan mandatori halal khusus bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Deputi Bidang UKM Kemnkop UKM, Hanung Harimba Rachman, menyampaikan bahwa penundaan ini diusulkan karena pemerintah belum siap untuk melaksanakan implementasi mandatori halal, terutama terkait kapasitas badan atau lembaga penyedia layanan sertifikasi halal.

"Harusnya penerapannya ditunda," ungkap Hanung di Kantor Kemenkop UKM, Sabtu.

Hanung menyoroti kapasitas layanan sertifikasi halal yang hanya mampu mengeluarkan sertifikat halal untuk sekitar 200 produk per tahun, sementara banyak pelaku UMKM memiliki lebih dari satu produk. Dengan puluhan juta UMKM di seluruh Indonesia, Hanung meragukan bahwa target penerapan mandatori halal dapat tercapai.

"Sertifikasi halal sebaiknya lebih diprioritaskan terhadap usaha penyedia bahan baku," kata Hanung. Dia menyarankan agar sertifikasi halal dimulai dari titik-titik utama, seperti rumah potong hewan, yang dianggap akan lebih menjamin kehalalan produk turunan yang diproduksi oleh UMKM.

Hanung juga mengusulkan perubahan pendekatan dalam implementasi mandatori halal kepada UMKM. Menurutnya, sertifikasi seharusnya lebih diwajibkan bagi produk yang terindikasi mengandung bahan haram, tanpa mempersulit UMKM.

Pendekatan yang berbeda juga disarankan oleh Hanung, di mana pengembangan UMKM tidak hanya terfokus pada sertifikasi produk halal, tetapi juga memperhatikan kelangsungan usaha dan lapangan kerja yang dihasilkan oleh UMKM.

Sebelumnya, BPJPH telah mengingatkan bahwa UMKM wajib memiliki sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024. UMKM yang belum bersertifikasi halal pada tanggal tersebut terancam tidak dapat lagi mengedarkan produknya ke masyarakat.

 

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News