REGULATOR


Kepala Eksekutif OJK: Perlambatan DPK Terpengaruh Penggunaan Dana Internal Korporasi

Standard Post with Image

BPRNews.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa perlambatan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang terjadi saat ini dipengaruhi oleh penggunaan dana internal atau simpanan korporasi untuk ekspansi usaha.

"OJK melihat perlambatan DPK yang terjadi khususnya pada tahun lalu disebabkan beberapa faktor di antaranya high based effect pertumbuhan DPK pada akhir 2022, utamanya karena terdapat peningkatan dana yang tinggi dari korporasi," kata Dian di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, perlambatan DPK saat ini justru disebabkan oleh melambatnya pertumbuhan DPK dengan nominal lebih dari Rp5 miliar, menunjukkan adanya preferensi penggunaan dana internal korporasi untuk kebutuhan operasional dan ekspansi perusahaan.

Perlambatan DPK juga dipengaruhi oleh penggunaan dana atau simpanan untuk konsumsi masyarakat yang kembali meningkat pascapandemi COVID-19, serta dampak dari perpindahan dana dari instrumen perbankan (DPK) ke alternatif investasi lainnya.

Dian menambahkan bahwa pada posisi Februari 2024, DPK tumbuh 5,66 persen secara year on year (yoy) meskipun melambat dari tahun sebelumnya yang tumbuh 8,18 persen (yoy).

Pertumbuhan DPK ditopang oleh kenaikan Kredit Berisiko Moderat (KBMI) 4 yang tumbuh 7,88 persen (yoy) serta KBMI 1 yang tumbuh 4,85 persen (yoy).

Berdasarkan jenis DPK, pertumbuhan DPK didorong oleh deposito yang tumbuh meningkat yaitu 5,35 persen (yoy) serta giro yang tumbuh 7,33 persen (yoy).

Dian menyatakan bahwa pertumbuhan DPK pada 2024 diperkirakan meningkat pada kisaran 7-9 persen meskipun masih di bawah pertumbuhan kredit.

Meskipun demikian, kondisi likuiditas bank saat ini masih cukup baik untuk mendukung penyaluran kredit, dengan rasio likuiditas seperti Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 84,05 persen dan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 27,41 persen, menunjukkan kesiapan dalam mengantisipasi penarikan dana.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News