REGULATOR


Kepala OJK Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Pinjol Jelang Lebaran

Standard Post with Image

BPRNews.id - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Darwisman, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan jasa pinjaman online (pinjol) menjelang perayaan Idul Fitri. Imbauan ini disampaikan mengingat tren pengajuan pinjaman pada platform daring yang meningkat drastis menjelang hari raya tersebut.

"Dalam kegiatan Jurnalis Update di Makassar, Selasa (26/3/2024), saya mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman daring, terutama menjelang Idul Fitri. Tren ini biasanya melonjak lebih dari 10 persen sebelum hari raya," ujar Darwisman.

Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk dapat mengendalikan keinginan konsumtif mereka, terutama di tengah godaan pinjaman mudah yang ditawarkan oleh platform online. OJK sendiri telah mengambil langkah dengan menerapkan sejumlah kebijakan untuk mengawasi transaksi pinjaman daring.

Salah satu langkah yang diambil adalah membatasi suku bunga pinjaman daring menjadi yang tertinggi per hari. Selain itu, pengawasan terhadap platform digital pinjol juga diperketat untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

"Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan manajemen risiko dan tata kelola yang lebih baik dari setiap penyedia dana pinjol. Kami ingin memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui pengawasan dan pembinaan yang kami lakukan," tambah Darwisman.

Ditegaskannya, meskipun kemudahan transaksi yang ditawarkan oleh pinjol dapat memicu peningkatan pinjaman saat hari raya, masyarakat harus tetap bertanggung jawab dalam penggunaannya. "Pinjol memang memberikan kemudahan, namun harus diingat bahwa kewajiban untuk membayar pinjaman tepat waktu tetap ada," paparnya.

Dengan demikian, imbauan ini diharapkan dapat mengingatkan masyarakat akan pentingnya bijaksana dalam menggunakan layanan pinjaman daring, terutama menjelang perayaan Idul Fitri yang sering kali memunculkan godaan konsumtif.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News