BPR


Kredit Macet dan Kebangkrutan Ancam Stabilitas Bank Perekonomian Rakyat

Standard Post with Image

Bprnews.id – Kredit macet di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) terus membengkak di tengah gelombang likuidasi bank bangkrut, di mana saat ini jumlahnya telah mencapai 11 bank dan semuanya berupa BPR.

Menurut Statistik Perbankan Indonesia yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rasio kredit bermasalah Non-Performing Loan (NPL) BPR meningkat menjadi 10,55% pada Maret 2024, dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya di level 8,42%. Nilai kredit macet BPR juga naik dari Rp7,63 triliun pada Maret 2023 menjadi Rp9,84 triliun pada Maret 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan sejumlah faktor yang menyebabkan meningkatnya NPL di BPR. "Peningkatan NPL BPR dipengaruhi di antaranya oleh berakhirnya kebijakan restrukturisasi dan persaingan usaha debitur yang semakin kompetitif sehingga meningkatkan eksposur risiko kredit," ujarnya dalam jawaban tertulis pada Jumat (17/5/2024).

Meski demikian, upaya mitigasi dampak negatif atas peningkatan rasio NPL tersebut telah dilakukan. Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) BPR terpantau memadai pada level 32,6%. 

"Rasio CAR yang berada jauh di atas ambang batas tersebut menunjukkan bahwa BPR memiliki ketahanan permodalan yang mampu menyerap risiko yang dihadapi, utamanya risiko kredit," tutur Dian.

Selain itu, BPR juga aktif membentuk cadangan kerugian sebagai buffer apabila terdapat penurunan kualitas kredit.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Tedy Alamsyah, juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi BPR. Dalam hal kredit bermasalah, BPR menghadapi dampak kebijakan restrukturisasi Covid-19. 

"Beberapa pelaku industri telah mengurangi kredit-kredit restrukturisasi sebagai akibat adanya relaksasi Covid-19, sehingga kredit yang ada telah dinormalisasi, akibatnya terjadi kenaikan NPL," ujarnya.

Seiring dengan meningkatnya NPL, industri BPR pun mengalami maraknya pencabutan izin usaha karena kebangkrutan. OJK telah mencabut izin usaha 11 bank bangkrut tahun ini. 

Salah satu bank yang baru-baru ini dicabut izinnya adalah PT BPR Dananta dari Kudus, mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta.

Dengan demikian, sepanjang tahun ini sudah ada 11 bank yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK. Padahal, tahun 2024 baru berjalan empat bulan. Semua bank yang bangkrut merupakan BPR. Sementara, tahun lalu terdapat empat bank bangkrut di Indonesia.

Sejak 2005, total ada 133 bank yang bangkrut di Tanah Air. Tedy menyatakan bahwa pencabutan izin BPR oleh OJK bukan karena alasan bisnis semata, tetapi juga karena adanya fraud

"Semua pelaku industri saya yakin tidak pernah mengharapkan atau menginginkan bisnisnya ditutup karena ada tindakan yang merugikan bank," ujar Tedy.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News