BPR


LPS Percepat Proses Pembayaran Klaim BPR yang Dilikuidasi Hingga 5 Hari Kerja

Standard Post with Image

Bprnews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus melakukan inovasi untuk menjaga kepercayaan nasabah perbankan. Salah satu terobosan terbarunya adalah pembayaran klaim bank yang dicabut izin usahanya, yang kini bisa diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja.

"Inovasi terus dilakukan oleh LPS dalam menangani bank yang gagal dalam tata kelola agar nasabah tidak khawatir. Dalam rangka memberikan rasa tenang kepada masyarakat, khususnya nasabah BPR yang dilikuidasi, tim LPS bergerak cepat di mana secara rata-rata pembayaran klaim sudah mulai dilakukan 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya oleh OJK," ujar Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, dalam acara Temu Media di Solo, Minggu (12/5/2024).

Berdasarkan data LPS, waktu pembayaran klaim dari tahun ke tahun telah menunjukkan tren yang positif. Pada tahun-tahun sebelumnya, waktu pembayaran klaim mencapai antara 9 hingga 14 hari kerja. Dengan terobosan baru yang dilakukan oleh LPS, pembayaran klaim kini bisa lebih cepat, menjadi hanya 5 hari kerja.

Selain terobosan dalam percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah, LPS juga melakukan early intervention dalam penanganan bank. Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), LPS dapat lebih proaktif dalam menangani bank sebelum kondisi bank tersebut memburuk.

Melalui undang-undang ini, fungsi LPS sebagai otoritas resolusi bank meningkat dari sekadar paybox dan loss minimizer menjadi risk minimizer, dengan kewenangan yang mencakup fungsi surveilance dan early intervention.

Didik menjelaskan bahwa LPS memiliki berbagai opsi untuk menangani bank sebelum bank tersebut dicabut izin usahanya kemudian dilikuidasi. Opsi tersebut termasuk melakukan penjualan bank atau aset-asetnya kepada investor yang berminat.

"Hal ini telah kami praktikkan dalam penanganan beberapa BPR yang tengah ditangani LPS atau berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR), misalnya dengan melakukan investor gathering untuk menawarkan aset-aset bank," kata Didik.

Ia mengakui bahwa perubahan ini merupakan tantangan untuk meningkatkan kapasitas pegawai LPS yang harus memiliki kemampuan pemasaran dalam rangka penjualan bank atau aset-aset bank. "Tentunya hal ini kami lakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik," tambahnya.

Update Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR yang Dicabut Izin Usahanya

Dalam pertemuan dengan puluhan jurnalis dari wilayah Jogja, Solo, Semarang (Joglosemar), Didik juga memaparkan data terkait pembayaran klaim simpanan nasabah BPR yang dicabut izin usahanya periode Januari – April 2024. Berdasarkan data per 8 Mei 2024, LPS telah membayarkan klaim simpanan nasabah sebesar Rp291 miliar kepada lebih dari 48.000 rekening nasabah bank yang dilikuidasi.

Pembayaran klaim simpanan nasabah tersebut masih terus dilakukan kepada para nasabah dari 11 BPR yang dilikuidasi LPS dalam kurun waktu 1 Januari hingga 30 April 2024.

Ketika ditanya mengenai kemampuan keuangan LPS untuk membayar klaim simpanan milik nasabah BPR-BPR tersebut, Didik menjelaskan bahwa keuangan LPS sangat memadai. Aset LPS sampai dengan akhir Triwulan I telah mencapai Rp225 triliun, yang diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini.

Sinergi LPS dan Industri BPR

LPS juga terus melakukan berbagai langkah preventif bersama asosiasi BPR/BPRS, dalam hal ini Perbarindo, untuk meningkatkan tata kelola BPR melalui berbagai diskusi dan workshop sehingga penutupan atau pencabutan izin usaha BPR ini tidak mesti terjadi. Sebagaimana diketahui, mayoritas BPR ditutup karena persoalan minimnya tata kelola.

"Jumlah BPR saat ini ada lebih dari 1.500. Jadi masih banyak BPR yang sehat dan bagus. Bukan berarti maraknya penutupan BPR membuat nama BPR rusak secara keseluruhan. Banyak sekali BPR yang memiliki peran dalam membantu perekonomian masyarakat di berbagai wilayah dengan beragam inovasi produk yang menarik. Dan bagi nasabah tidak perlu khawatir karena semua bank di Indonesia merupakan peserta penjaminan LPS. Jika ada bank dicabut izin usahanya, LPS akan menjamin simpanan nasabah," kata Didik.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News