BPR


LPS Siap Cairkan Simpanan Nasabah PT BPR Sumber Artha Waru

Standard Post with Image

BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah bersiap untuk memproses pembayaran simpanan nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Ageng, yang berlokasi di Jl Raya Wadung Asri Nomor 70A, Kelurahan Wadungsari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Sekretaris LPS, Annas Iswahyudi, menyatakan bahwa proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank akan segera dimulai setelah izin operasional BPR Sumber Artha Waru Ageng dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 24 Juli 2024.

"LPS akan memastikan bahwa simpanan nasabah dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," ujar Annas dalam pernyataan resminya, Rabu, 24 Juli 2024.

Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan dalam waktu maksimal 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan nasabah berasal dari dana LPS.

Nasabah dapat memeriksa status simpanannya di kantor BPR Sumber Artha Waru Ageng atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan tersebut. Bagi debitur bank, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor BPR Sumber Artha Waru Ageng dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Annas mengimbau nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim dan likuidasi bank. Nasabah juga diingatkan untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim dengan imbalan tertentu.

Penting bagi nasabah untuk mengetahui bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang beroperasi. Setelah simpanan nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng dibayarkan oleh LPS, nasabah bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain yang terdekat.

Nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Untuk memastikan simpanan dijamin oleh LPS, nasabah harus memenuhi syarat 3T LPS adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.” imbuhnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Sumber Artha Waru Ageng, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News