BPR


LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri

Standard Post with Image

BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi untuk PT BPR Lubuk Raya Mandiri, yang berlokasi di Jalan Bypass KM 6 RW 006, Lubuk Bagalung Nan XX, Kota Padang, Sumatera Barat. Hal ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin BPR Lubuk Raya Mandiri pada 23 Juli 2024.

Untuk memastikan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya. Proses ini akan diselesaikan dalam waktu paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim ini bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat mengecek status simpanannya di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman pembayaran klaim dilakukan oleh LPS. Bagi debitur bank, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap bisa dilakukan di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi, mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim dan likuidasi bank. Beliau juga mengingatkan agar tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan atau biaya tertentu.

Selain itu, Annas Iswahyudi menyarankan agar nasabah memindahkan simpanannya ke bank lain yang masih beroperasi setelah simpanan mereka dibayarkan oleh LPS. Nasabah juga tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di bank karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutup Annas Iswahyudi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Lubuk Raya Mandiri, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Plusinfo) LPS di 154.

 

LPS
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News