BPR


Langkah Lanjutan Setelah Pengesahan Raperda: Empat BPR Jabar Segera Dimerger

Standard Post with Image

BPRNews.id - Empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) segera resmi dimerger, menyusul pengesahan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar pada Rabu (20/03).

Keempat BUMD yang akan digabung adalah Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Utama Jabar, PT BPR Wibawa Mukti Jabar, PT BPR Artha Galuh Mandiri Jabar, dan PT BPR Majalengka Jabar.

Pansus V DPRD Jabar, yang membahas usulan Raperda tersebut, sependapat bahwa kebijakan merger BUMD diperlukan untuk memperkuat permodalan serta melakukan optimalisasi tata kelola, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan perluasan produk dan layanan. Oleh karena itu, pansus menyetujui Raperda yang telah dibahas untuk ditetapkan sebagai perda.

Wakil Ketua Pansus V, Husin, menyatakan bahwa pansus memberikan rekomendasi kepada Pemprov Jabar untuk segera membentuk kepengurusan BPR hasil merger secara profesional sesuai dengan kapasitas dan kemampuan jabatan yang akan diemban. "Kami menekankan kepada Pemprov bahwa dengan dimergernya empat BPR tersebut, tidak boleh ada karyawan yang diberhentikan," tambahnya.

Meskipun Raperda telah disahkan, Pansus V masih belum dibubarkan karena masih ada satu Raperda lain yang berkaitan dengan merger BUMD tersebut, yaitu terkait penyertaan modal terhadap BPR hasil penggabungan. Menurut Husin, meskipun Raperda itu sejatinya telah tuntas dibahas, namun berdasarkan saran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perlu dilakukan fasilitasi lagi setelah Perda merger diundangkan. "Secara substansi sudah dibahas oleh pansus, hanya tinggal membahas lagi saat sudah ada hasil evaluasi dari Kemendagri," jelasnya.

Usulan merger empat BUMD tersebut telah digulirkan di lingkungan DPRD Jabar sejak September 2023. Skema penggabungan menempatkan satu BPR sebagai penerima penggabungan, yaitu PT BPR Karya Utama Jabar, yang akan menerima aset, liabilitas, dan ekuitas dari tiga BPR yang bergabung.

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News