BPR


Mantan Dirut BPR Batola Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Penyalahgunaan Dana

Standard Post with Image

BPRNews.id - Bahrani, mantan Direktur Utama Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Batola, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sidang lanjutan yang digelar pada Jumat pagi (14/6/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yusriansyah SH, MH, dengan anggota Arif Winarno SH dan Febri SH, MH, memutuskan bahwa Bahrani bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana BPR. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu SH dari Kejari Batola turut hadir dalam persidangan tersebut.

Selain hukuman penjara, Bahrani juga didenda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Lebih lanjut, Bahrani diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 128 juta. Berdasarkan audit, total kerugian yang dialami BPR mencapai sekitar Rp 8 miliar, meskipun dalam perhitungan terdakwa, kerugian hanya sebesar Rp 4 miliar dengan sisa Rp 4 miliar berupa angsuran yang belum jatuh tempo. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah Bahrani tidak mampu membayar uang pengganti, hukuman penjara tambahan selama 2 tahun akan dijatuhkan.

Kasus ini bermula ketika Bahrani, sebagai Direktur PT BPR Batola, didakwa menyalahgunakan jabatan dan wewenang dengan meloloskan syarat penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur. Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian miliaran rupiah.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News