BPR


Mantan Karyawan BPR di Amuntai Selatan Terdakwa Kasus Korupsi

Standard Post with Image

BPRNews.id - Taufiq Rahman, seorang mantan karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Candi Agung Telaga Silaba di Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, kini berada di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (14/3/2024).

"Dakwaan terhadap Terdakwa Taufiq Rahman adalah penilepan uang nasabah BPR dengan total kerugian mencapai Rp779 juta lebih," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri Aji Surya dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa, seperti yang diungkapkan JPU dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Suwandi, adalah dengan memanfaatkan posisinya sebagai karyawan yang bertugas mencari nasabah untuk mengumpulkan dana dengan metode 'jemput bola'.

"Terpidana melakukan pengumpulan dana nasabah dengan sistem 'jemput bola' ke rumah-rumah nasabah. Sebagian uang nasabah yang seharusnya disetor ke bank, malah diambil oleh terdakwa. Bahkan, terdakwa tidak segan-segan memalsukan tanda tangan nasabah untuk menguras tabungan mereka. Setiap setoran yang diterima terdakwa, ia tandatangani sendiri tanpa melibatkan pihak bank," terang Surya.

Kasus ini terkuak ketika salah satu nasabah hendak menarik uang sebesar Rp40 juta, namun menurut buku tabungannya tercatat adanya dana sebesar Rp79 juta. Namun, pihak bank hanya mampu menemukan saldo sebesar Rp20.000 atas nama nasabah tersebut.

Bank kemudian membentuk tim investigasi untuk mengungkap kasus ini yang akhirnya dibawa ke pengadilan.

"Dari dakwaan tersebut, terdapat 22 nasabah yang menjadi korban, di antaranya 20 orang memiliki tabungan dan dua orang menanam deposito," jelas Surya.

Atas perbuatannya, JPU menjerat Terdakwa dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP, untuk dakwaan primer. Sedangkan untuk dakwaan subsidier, dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News