Bprnews.id - PT Asuransi Jiwa Indosurya resmi berganti nama menjadi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia perubahan ini terjadi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang diberlakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi momen penting bagi korporasi.
Prolife telah mendapatkan izin usaha di bidang asuransi jiwa dari OJK pada tanggal 10 Oktober 2023, berdasarkan surat keputusan KEP-104/PD.02/2023 Perubahan organisasi baru ini berlaku sejak keputusan itu diambil.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian dan Dana Pensiun, serta Kepala Sementara Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus,Pengendalian Mutu Asuransi dan Dana Pensiun OJK, menyampaikan beberapa sambutan penting dia mengatakan bahwa perubahan nama baru-baru ini dalam industri berpotensi menjadi titik balik bagi kesehatan keuangan perusahaan.
"Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," ungkap Djonieri tertulis, pada Selasa, (24/10).
Terlepas dari perubahan nama itu, situs resmi asuransi milik terpidana Henry Surya tersebut masih mencantumkan bahwa perusahaan hingga saat ini masih terjerat sanksi PKU oleh OJK.
"Status perusahaan saat ini masih dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha oleh OJK dan sedang dalam proses penyehatan keuangan perusahaan," sebagaimana tertulis dalam lamannya.
Sekadar mengingatkan, Indosurya Life atau Prolife sempat masuk dalam kategori asuransi bermasalah hal ini dibuktikan dengan angka solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) yang signifikan yang mengejutkan, tingkat RBC berada pada angka negatif sebesar -341.47% pada kuartal pertama tahun 2022, menunjukkan penurunan drastis dari angka -3206.33% pada bulan Desember 2021.
Namun, pada April 2023 lalu, Indosurya Life telah sepakat untuk melakukan skema Policyholders Bail Out (PBO) dalam Rencana Penyehatan Keuangannya (RPK).
"Indosurya life di mana dalam upaya penyehatan asuransi mengusulkan penyehatan policy bailout mengalihkan utang klaim ke entitas perusahaan," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa, (4/4).
Namun syaratnya, skema ini harus dapat persetujuan dari pemegang polis selain itu, para Pemegang Saham Pengendali (PSP) Indosurya Life juga bersedia untuk memenuhi beberapa ketentuan lain.
"Artinya, PSP Indosurya Life itu bersedia untuk keluar sebagai pemegang saham dan kemudian pemegang polis mengkonversi klaim utang menjadi ekuitas ini yg harus dilakukan kami masih menunggu proses konversi tersebut," terang Ogi.