bank umum


Nasib Dana Nasabah BPR Jepara Artha Usai Pencabutan Izin oleh OJK

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), yang beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Jepara, Jawa Tengah. Kepala Perwakilan OJK Jawa Tengah, Sumarjono, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha ini adalah bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Setelah pencabutan izin tersebut, pengelolaan dana nasabah dialihkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). OJK mengimbau para nasabah untuk tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

LPS menjelaskan bahwa proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Jepara Artha dicabut oleh OJK sejak 21 Mei 2024. LPS memastikan bahwa simpanan nasabah akan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan paling lambat dalam 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 30 September 2024. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha bersumber dari dana LPS.

"Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Jepara Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS," jelas Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga LPS.

LPS juga mengimbau agar nasabah BPR Jepara Artha tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Nasabah diminta untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya tertentu.

Penting untuk diketahui oleh nasabah bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Jika simpanan nasabah BPR Jepara Artha telah dibayarkan oleh LPS, nasabah dapat mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau.

Nasabah juga tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan, karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS. 

"Agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan pidana yang merugikan bank," pungkas Dimas.

 

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News