REGULATOR


OJK: Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Perbankan Cukup Memadai

Standard Post with Image

BPRNews.id - Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) di sektor perbankan, seperti yang dilaporkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencapai tingkat yang cukup memadai hingga mencapai 336,56 persen per Februari lalu. Hal ini memungkinkan untuk menutupi lebih dari 202 persen dari total kredit macet (Non-Performing Loan/NPL).

"Pada Februari 2024, CKPN tercatat sebesar 336,56 persen atau lebih dari cukup untuk menutupi lebih dari 202 persen total NPL perbankan. Jadi, sudah sangat memadai sebenarnya jika dilihat dari aspek ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta, pada Rabu, 3 April 2024.

Dian menambahkan bahwa tingkat NPL masih terjaga pada angka yang sangat rendah hingga Februari 2024, yakni sebesar 2,35 persen, turun 2,58 persen dibanding tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

"Tingkat loan at risk (LAR) atau indikator risiko atas kredit yang disalurkan juga cukup rendah, mencapai 11,56 persen atau turun sebesar 14,51 persen year-on-year," tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa potensi risiko terkait NPL dan LAR setelah berakhirnya stimulus restrukturisasi kredit covid-19 diperkirakan sangat minimal.

"Pelaku industri perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian yang tinggi dalam melakukan restrukturisasi sehingga risiko keuangan dari sisa kredit yang hingga kini masih dalam proses restrukturisasi dapat termitigasi oleh bank," ujar Dian.

Saat ini, industri perbankan dinilai dalam kondisi yang sangat baik untuk mengantisipasi penurunan kinerja keuangan, didukung oleh rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) yang sangat tinggi.

"Rasio CAR terjaga sangat tinggi, mencapai 27,72 persen pada Februari 2024," tambah Dian.

OJK telah resmi mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak covid-19 pada 31 Maret lalu. Jumlah kredit restrukturisasi covid-19 pun terus menurun dari Rp251,21 triliun dengan 977 ribu nasabah pada Januari 2024 menjadi Rp242,8 triliun dengan 943 ribu nasabah pada Februari 2024.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News