REGULATOR


OJK: Implementasi Program Asuransi Wajib dalam Tahap Diskusi dengan Pemerintah

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perkembangan terbaru terkait implementasi program asuransi wajib, yang diharapkan segera dilaksanakan oleh industri perasuransian. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menegaskan pentingnya pelaksanaan program asuransi wajib sesuai dengan amanat undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Dalam rangka mengisi protection gap dan mendorong pendalaman pasar asuransi nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis pada konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) pada Kamis (22/2).

Menurut Ogi, program asuransi wajib yang diamanatkan oleh UU P2SK mencakup beberapa aspek, termasuk asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap bencana.

“Saat ini OJK dan pemerintah sedang dalam tahap diskusi mengenai pembentukan peraturan turunan yang seyogyanya diimplementasikan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP),” jelasnya.

Diskusi antara OJK dan pemerintah fokus pada model bisnis, kriteria penanggung, dan prinsip implementasi yang perlu dibuat fleksibel untuk memastikan bahwa pelaksanaan produk asuransi wajib dapat memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat dan memberikan kontribusi positif kepada ekonomi secara keseluruhan dengan memperhatikan kekuatan industri perasuransian nasional.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News