REGULATOR


OJK: Inovasi Layanan Keuangan Baru Harus Melalui Regulatory Sandbox

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan kebijakan baru yang memperkuat regulasi terhadap inovasi layanan keuangan, termasuk aset kripto, dengan mengharuskan semua inovasi tersebut masuk dalam ruang uji coba atau regulatory sandbox. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan keandalan layanan keuangan yang ditawarkan kepada masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa keputusan ini adalah hasil dari penerbitan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang mulai berlaku sejak 19 Februari lalu.

"Semua penyelenggaraan kegiatan lembaga jasa keuangan harus terdaftar dan berizin secara resmi dari OJK," jelas Hasan dalam media briefing di Jakarta.

Menurut Hasan, hingga Maret 2024, terdapat 52 peserta inovasi keuangan yang berpartisipasi dalam regulatory sandbox. Dari peserta tersebut, ada yang direkomendasikan untuk segera mendapatkan izin dari OJK, seperti klaster credit scoring sebanyak 17 peserta. Namun, ada juga yang dinyatakan hanya mendapatkan rekomendasi selama enam bulan ke depan sebelum diwajibkan mendaftar izin di OJK.

Hasan menekankan bahwa pasca peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, semua produk aset kripto baru harus melewati proses uji coba di regulatory sandbox. Tanpa proses ini, produk tersebut akan dianggap ilegal.

“Aturan ini kami ingin tegaskan, agar pihak otoritas bisa mencegah investasi bodong yang banyak memakan korban,” tegasnya.

Aturan ini dipandang sebagai langkah penting bagi OJK dalam melindungi konsumen dari risiko investasi yang tidak terjamin. Sementara itu, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, menambahkan bahwa kriteria peserta yang lulus dalam regulatory sandbox harus memiliki manfaat yang jelas bagi konsumen dan ekosistem sektor keuangan.

Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital dari Center of Economics and Law Studies (Celios), menyambut baik langkah OJK ini. Menurutnya, pengawasan yang ketat dari OJK akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan membantu meningkatkan kualitas industri kripto di Indonesia.

Diharapkan dengan penerapan POJK Nomor 3 Tahun 2024, OJK dapat terus meningkatkan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan, memberikan kepastian hukum, dan mencegah investasi bodong yang merugikan masyarakat.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News