REGULATOR


OJK: Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Telah Dicabut

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklarifikasi terkait isu PT Asuransi Jiwa Bumi Asih. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya melalui keputusan Dewan Komisioner (DK) OJK pada 13 Oktober 2013.

"Namun PT Asuransi Jiwa Bumi Asih tidak membentuk tim likuidasi sejak beberapa lama, sehingga OJK mengajukan pailit kepada pengadilan niaga," ungkap Ogi saat Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Selasa (2/4/2024).

Menurut Ogi, salah satu syarat yang diminta adalah pembentukan tim likuidasi oleh manajemen Asuransi Bumi Asih. Namun, hal ini tidak dilakukan, sehingga OJK kemudian mengajukan permohonan pailit kepada pengadilan niaga.

"Proses pailit telah diputuskan melalui kasasi oleh Mahkamah Agung (MA), dan pengadilan telah menunjuk curator sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Ogi juga menyebut bahwa penyelesaian masalah ini akan tunduk kepada undang-undang kepailitan. Terkait permintaan pergantian kurator dari Direksi Asuransi Jiwa Bumi Asih, Ogi menegaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan dari hakim pengawas.

Sementara itu, pada 15 Maret 2024, Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar telah melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, pemilik Asuransi Bumi Asih Rudi Sinaga, serta Komisaris PT BPR Nusantara Bona Pasogit dan Laksana Tobing.

Yasonna menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut, mereka membahas mengenai urgensi revisi Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, serta kasus kepailitan PT Asuransi Bumi Asih Jaya yang belum terselesaikan.

Perlu dicatat bahwa setelah OJK mencabut izin usaha Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, perusahaan belum dapat melaksanakan kewajiban kepada pemegang polis. OJK telah mengajukan gugatan pailit kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas utang senilai Rp 85,6 miliar dari 10.584 pemegang polis, baik perorangan maupun kumpulan.

Pada 2017, tiga kurator awal yang bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit perseroan ditangkap oleh Bareskrim Polri atas tuduhan penggelapan dan pencucian uang dalam perkara kepailitan Asuransi Bumi Asih. Mereka diduga mengalihkan aset debitur ke rekening pribadi mereka.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News