REGULATOR


OJK: Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Terus Meningkat

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa indeks literasi dan inklusi keuangan syariah terus mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Deputi Direktur Grup Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah OJK, Rakyan Gilar Gifarulla, menyampaikan bahwa data menunjukkan peningkatan indeks literasi keuangan dari tahun ke tahun, baik secara nasional maupun khusus untuk produk keuangan syariah.

"Indeks literasi dan inklusi keuangan syariah menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya. Namun, masih diperlukan upaya bersama untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di seluruh Indonesia," ungkapnya dalam media update yang diselenggarakan secara daring oleh OJK Kediri.

Menurut Rakyan, terdapat peningkatan signifikan dalam indeks literasi keuangan pada tahun 2022, di mana indeks nasional mencapai 49,68 persen dan indeks keuangan syariah mencapai 9,14 persen. Meskipun terjadi peningkatan, namun masih terdapat kesenjangan yang signifikan antara indeks nasional dan keuangan syariah.

"Kami percaya bahwa sinergi dan kolaborasi antara pemangku kebijakan akan mempercepat peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia," tegasnya.

Rakyan juga menjelaskan bahwa perkembangan sektor ekonomi syariah secara global telah pesat, didukung oleh peningkatan demand dan supply. Pada tahun 2023, nilai transaksi keuangan syariah meningkat hingga lima kali lipat dari tahun sebelumnya. Selain itu, terjadi peningkatan kerjasama perdagangan antara negara-negara anggota OKI (Organisasi Kerjasama Islam) dari 18 persen pada tahun 2021 menjadi 25 persen pada tahun 2025.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (BPH DSN-MUI), Asep Supyadillah, menambahkan bahwa sistem keuangan syariah mulai muncul pada awal tahun 1990-an. Meskipun demikian, pengakuan terhadap sistem keuangan syariah ini baru mulai diakui secara luas setelah pendirian bank syariah pada tahun 1992.

"Dalam perjalanannya, MUI telah mengeluarkan sejumlah fatwa untuk mendukung perkembangan ekonomi syariah, termasuk dalam bidang keuangan. Visi kami adalah memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat untuk kesejahteraan umat," kata Asep.

Di samping itu, Asep menekankan pentingnya terus meningkatkan edukasi tentang literasi keuangan, khususnya mengenai produk dan layanan keuangan syariah, guna memastikan pemahaman yang lebih baik di kalangan masyarakat.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News