REGULATOR


OJK: Pembagian Dividen Bank Sesuai dengan POJK Tata Kelola

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan ketentuan pengaturan pembagian dividen perbankan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola), bulan September lalu. Aturan tersebut bertujuan untuk memperkuat permodalan bank serta mendukung investasi demi meningkatkan daya saing.

Sekitar enam bulan setelah peraturan tersebut diberlakukan, beberapa bank telah mengalokasikan laba bersih tahun buku 2023 untuk pembagian dividen. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pembagian dividen perbankan secara umum sudah sesuai dengan rencana bisnis bank (RBB) mereka.

"Mereka secara umum sudah sesuai dengan RBB mereka. Kita sudah melakukan pertemuan prudensial, dan mereka telah menegosiasikan rencana pembagian dividen mereka. Dan ini sesuai dengan yang mereka rencanakan," ungkapnya di Gedung DPR.

Ditanya mengenai kemungkinan pembagian dividen yang terlalu besar, Dian menegaskan bahwa tidak ada yang berlebihan. Sebaliknya, banyak bank cenderung menurunkan jumlah pembagian dividen mereka setelah diberlakukannya POJK 17.

"Sebaliknya, mereka cenderung menurunkan jumlahnya karena menjadi lebih concern dengan ketentuan POJK dan kesehatan bank. Pemegang saham, termasuk BPD dan bank BUMN, semakin memperhatikan masalah-masalah tersebut," tambahnya.

Beberapa bank BUMN telah mengumumkan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2023:

1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) akan membagikan 80% dari laba bersih tahun buku 2023 atau Rp 48,1 triliun sebagai dividen, naik dari dividen tahun sebelumnya. Namun, rasio pembagian dividen turun menjadi 80% dari laba bersih tahun 2023.

2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) memutuskan pembagian dividen sebesar 50% dari laba bersih tahun buku 2023 sebesar Rp10,45 triliun atau setara dengan Rp280,49 per saham.

3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) akan membagikan 60% dari laba tahun buku 2023 atau senilai Rp33,04 triliun atau setara Rp353,96 per saham.

4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) akan membagikan 20% dari laba bersih tahun buku 2023, yakni senilai Rp700,19 miliar atau setara Rp49,9 per saham.

Ketentuan pembagian dividen tersebut konsisten dengan kebijakan masing-masing bank sejak beberapa tahun terakhir.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News