REGULATOR


OJK Aceh Dorong Peningkatan Ekosistem Syariah melalui Pengelolaan Dana Wakaf

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh terus memperkuat ekosistem syariah melalui optimalisasi pengelolaan dana wakaf untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat Aceh.

“Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) ini dapat menjadi salah satu produk perbankan syariah yang mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Selain itu, produk perbankan tersebut juga dapat menjaga struktur dana pada Bank, terlaksananya fungsi sosial, dan juga meningkatkan transaksi keuangan syariah,” kata Kepala OJK Aceh, Yusri, Selasa (19/3/2024).

Yusri menegaskan bahwa hingga saat ini, hanya dua bank yang berkantor pusat di Aceh yang terdaftar sebagai LKS PWU, yaitu BPRS Hikmah Wakilah dan Bank Aceh Syariah. OJK mengajak seluruh BPRS di Aceh untuk segera menjadi LKS PWU guna mengoptimalkan dana wakaf di daerah tersebut.

CWLD diharapkan dapat meningkatkan potensi dana wakaf di Aceh. Dengan pengelolaan yang baik dan program wakaf yang jelas, ini dapat menjadi salah satu upaya membantu Pemerintah Aceh dalam mengatasi kemiskinan, mendukung pembangunan infrastruktur, memajukan UMKM, serta sektor pertanian dan peternakan, yang pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian masyarakat Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, Yusri juga mengungkapkan bahwa kinerja intermediasi perbankan di Aceh per Desember 2023 (year-on-year) tumbuh stabil dan signifikan. Pembiayaan bank umum tumbuh sebesar 12,68 persen menjadi Rp38,57 triliun dengan FDR sebesar 91,99 persen dan rasio NPF sebesar 1,57 persen. Pembiayaan BPR/BPRS di Aceh juga mengalami pertumbuhan sebesar 19,70 persen menjadi Rp711 miliar dengan FDR sebesar 126 persen.

Kegiatan Sosialisasi CWLD dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh Syariah, Ketua BWI Perwakilan Aceh, serta tokoh agama dan akademisi. Sosialisasi ini menjadi langkah konkret OJK dalam mendukung pengembangan perbankan syariah serta mendukung pemerintah daerah dalam memajukan ekonomi masyarakat Aceh.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News