REGULATOR


OJK Bersikap Proaktif dalam Pengaturan Pinjol Pasca Revisi UU ITE

Standard Post with Image

BPRNews.id - Pada tanggal 4 Januari 2024, Presiden Joko Widodo telah menandatangani revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024. Langkah ini memberikan kepastian hukum terkait keamanan transaksi keuangan digital di Indonesia.

Salah satu poin penting dalam revisi kedua UU ITE adalah Pasal 17 Ayat 2a, yang menekankan pentingnya mengamankan legalitas kontrak atau persetujuan pengguna dalam transaksi elektronik, terutama dalam transaksi keuangan digital yang memiliki risiko pencurian identitas.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik untuk seluruh transaksi keuangan, terutama bagi penyelenggara fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) dan multifinance.

Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Ahmad Nasrullah, menyatakan bahwa OJK telah berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait interpretasi aturan Pasal 17 Ayat 2a UU No. 1 Tahun 2024. Mereka setuju bahwa setiap kontrak elektronik dalam transaksi keuangan tanpa tatap muka fisik harus menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan oleh sertifikat elektronik.

Privy, sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) pertama yang mendapatkan pengakuan resmi dari Kementerian Kominfo, berkomitmen untuk mendukung pengamanan transaksi keuangan digital melalui tanda tangan elektronik tersertifikasi, sebagaimana diamanatkan oleh UU ITE yang baru.

CEO Privy, Marshall Pribadi, menekankan bahwa penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi bukan hanya menjamin keabsahan dokumen elektronik, tetapi juga memberikan nilai tambah dalam manajemen dokumen. Fitur Electronic Registered Delivery Services (ERDS) yang sedang dikembangkan oleh Privy juga diharapkan dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang sah terkait detail tanggal dan waktu pengiriman serta penerimaan dokumen elektronik.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News