REGULATOR


OJK Bertemu dengan Penyelenggara Fintech P2P Lending untuk Pendidikan

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi telah mengadakan pertemuan dengan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending di sektor pendidikan yang memiliki kerja sama dengan lembaga pendidikan. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi terkait isu-isu terbaru yang muncul.

Menurut Edi Setijawan, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, "Kami telah berdiskusi dengan penyelenggara dan pihak rektorat yang memiliki kerja sama terkait pinjaman mahasiswa. Kami melakukan pengecekan untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi serta peran rektorat dan fintech P2P lending itu sendiri."

Edi menjelaskan bahwa berbagai pilihan pinjaman tersedia bagi mahasiswa, baik melalui bank maupun P2P lending, dan keputusan penggunaan pinjaman sepenuhnya bergantung pada masing-masing mahasiswa.

Dalam pertemuan tersebut, perusahaan fintech P2P lending menyatakan bahwa mereka hanya memberikan kredit kepada mahasiswa yang bekerja, khususnya bagi mereka yang sedang menempuh pendidikan tinggi. Selain itu, penyaluran pinjaman juga bergantung pada jaminan dari orang tua atau dengan persetujuan dari orang tua.

Sementara itu, KPPU akan memanggil empat perusahaan fintech P2P lending yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa secara daring. Hal ini dilakukan untuk menangani persoalan penyaluran pinjaman mahasiswa secara online. Fanshurullah Asa, Ketua KPPU, menyebut bahwa pinjaman tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Fanshurullah menegaskan, "Jika dalam prosesnya terbukti melanggar aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, KPPU akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang terlibat." 

OJK dan KPPU berkomitmen untuk memastikan bahwa layanan pinjaman untuk mahasiswa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak memberikan dampak negatif bagi para peminjam serta masyarakat pada umumnya.

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News