REGULATOR


OJK Blokir 233 Pinjaman Online Ilegal, Total 2.481 Pinjol Dihentikan

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 233 pinjaman online (pinjol) ilegal pada rentang waktu 1 Januari hingga 13 Februari 2024. Dengan demikian, jumlah pinjol ilegal yang diblokir OJK sejak 1 Januari 2023 hingga 13 Februari 2024 telah mencapai 2.481 pinjol.

"Sejak 1 Januari 2023 hingga 13 Februari 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.481 pinjaman online ilegal," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Februari 2024, di Jakarta, Senin.

Diketahui bahwa jumlah pengaduan terkait pinjol ilegal mencapai 3.121 pengaduan hingga 26 Februari 2024. Ditambah dengan pengaduan investasi ilegal sebanyak 175 pengaduan, total pengaduan terhadap entitas ilegal yang diterima OJK mencapai 3.296 pengaduan.

Friderica juga menjelaskan bahwa OJK telah menyusun ketentuan internal mengenai pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau market conduct untuk memperkuat upaya perlindungan konsumen. Ketentuan tersebut melibatkan tindakan preventif dan proaktif dalam menanggapi setiap perilaku PUJK, guna mendukung penegakan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat.

Dalam konteks ini, Friderica, yang akrab disapa Kiki, mengungkapkan bahwa tingginya tingkat literasi keuangan digital masyarakat menjadi faktor pendorong berkembangnya praktik pinjol ilegal. Hal ini terutama karena minimnya pemahaman masyarakat terhadap informasi yang tersedia di perangkat digital, seperti ponsel.

Selain itu, Kiki juga menyoroti masalah investasi ilegal yang masih merajalela, di mana banyak korban menjadi korban praktik investasi ilegal akibat minimnya literasi keuangan.

Lebih lanjut, Kiki menjelaskan bahwa pinjaman online ilegal didorong oleh banyaknya entitas pinjol ilegal yang menggunakan server di luar negeri dan kemudahan dalam pembuatan aplikasi pinjol ilegal.

Untuk menanggulangi hal ini, Satuan Tugas (Satgas) PASTI terus melakukan upaya penelusuran terhadap pihak-pihak yang membuat aplikasi ilegal, termasuk dengan identifikasi URL dan paket nama aplikasi. Upaya ini dilakukan dengan kerja sama antara OJK, tim siber patrol Kominfo, serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google dan Meta.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News