REGULATOR


OJK Blokir Aplikasi Smart Wallet karena Diduga Terlibat Penipuan

Standard Post with Image

BPRNews.id - Sorotan tajam kembali mengarah pada dunia keuangan digital, kali ini setelah ditemukan indikasi penipuan terhadap anggota oleh aplikasi Smart Wallet. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mengambil langkah tegas dengan memblokir aktivitas Smart Wallet.

Tudingan terhadap Smart Wallet bukanlah tanpa dasar. Aplikasi ini diduga kuat terlibat dalam aktivitas penipuan terhadap para anggotanya, dengan dugaan tidak memiliki izin yang sah. Investigasi yang dilakukan oleh Bappebti, Direktorat Jenderal Perdagangan Berjangka Komoditi, menemukan bukti yang mengejutkan.

"Pengelolaan dana yang tidak transparan dan mengarah pada model investasi bodong sangat merugikan masyarakat," ujar seorang juru bicara dari Satgas Pasti, menanggapi temuan tersebut.

Selain itu, Satgas Pasti juga mengungkap adanya 12 entitas yang beroperasi melalui sistem deposit dengan modus pekerjaan paruh waktu. Langkah cepat diambil dengan memblokir rekening dan melibatkan aparat hukum untuk menindaklanjuti kasus ini.

Ribuan anggota Smart Wallet ditinggalkan dalam kebingungan, menghadapi tidak hanya kehilangan saldo, tetapi juga ketidakpastian terhadap investasi yang mereka lakukan. "Dalam menghadapi situasi seperti ini, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Tawaran investasi yang terlalu fantastis harus dihindari," tambah juru bicara Satgas Pasti.

Dengan penemuan ini, OJK berharap tindakan tegas yang diambil dapat menjadi peringatan bagi semua pihak dalam dunia keuangan digital untuk menjaga transparansi dan integritas demi keamanan dan perlindungan anggota masyarakat.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News