REGULATOR


OJK Blokir Ribuan Entitas Pinjaman Online Ilegal, Namun Perlawanan Masih Berlanjut

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil memblokir ribuan entitas pinjaman online ilegal hingga awal tahun 2024. Namun, upaya pemberantasan pinjol ilegal ini masih terus berhadapan dengan tantangan baru, di mana para pemilik jasa terus menciptakan aplikasi baru.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, menyatakan bahwa hingga saat ini hanya ada sebanyak 101 aplikasi pinjaman online yang resmi diawasi oleh OJK. Jumlah pinjol legal ini jauh tertinggal dibandingkan dengan jumlah pinjol ilegal yang telah berhasil diberantas sejak 2017 hingga awal tahun 2024, mencapai angka 6.991 entitas.

"Pinjol ilegal yang terdaftar di OJK hanya sebanyak 101. Jumlah ilegalnya sekian banyak," ujar Hudiyanto di El Hotel Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (25/3/2024).

Hudiyanto menjelaskan bahwa Satgas PASTI OJK secara rutin melakukan pemberantasan terhadap pinjol ilegal setiap harinya. Namun, kendati upaya keras dilakukan, masih saja muncul aplikasi baru yang dibuat oleh penyedia jasa.

"Setiap hari ada saja, meskipun setiap hari kami menutup dan mengejar. Kami sangat serius dalam memerangi mereka," tegas Hudiyanto.

Selain melakukan pemberantasan terhadap pinjol ilegal, OJK juga telah mengambil tindakan serupa terhadap entitas investasi ilegal atau yang dikenal sebagai investasi bodong. Menurut data yang dihimpun OJK, nilai total kerugian masyarakat akibat investasi bodong mencapai lebih dari Rp 139 triliun.

"Nilai total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2017 hingga tahun 2023 mencapai Rp 139,674 triliun," papar Hudiyanto.

Hudiyanto menegaskan bahwa Satgas PASTI OJK setiap harinya menerima laporan dari korban yang terkena jerat investasi bodong. Laporan-laporan ini kemudian ditindaklanjuti, di mana OJK dan 15 lembaga lainnya, termasuk kepolisian, melakukan pengejaran dan penegakkan hukum terhadap para pelaku. Hingga awal tahun 2024, sudah ada sebanyak 1.218 entitas investasi bodong yang berhasil diblokir.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News